periskop.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, menilai bahwa pertumbuhan kredit perbankan perlu mencapai level dua digit (double digit). 

Laju pertumbuhan kredit tersebut dianggap menjadi syarat penting agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa konsisten berada di level 5%.

"Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi katakan 5%, itu paling tidak kita harus mencapai pertumbuhan kredit sebesar double digit," ujar Dian dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/9).

Dian mengakui bahwa laju pertumbuhan kredit saat ini masih berada di bawah target tersebut. 

Per Agustus 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,56% secara tahunan (year-on-year), meskipun angka ini membaik dibandingkan posisi Juli 2025 yang sebesar 7,03%.

Untuk mengakselerasi pertumbuhan, pemerintah baru-baru ini menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di bank Himbara. 

Terkait hal ini, Komisi XI DPR menyarankan agar dana tersebut diprioritaskan untuk penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menanggapi usulan tersebut, Dian mengatakan OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. 

Ia melihat momentum ini sebagai sebuah kebetulan yang positif.

"Mudah-mudahan ini suatu koinsiden positif Pak sehingga kita bisa betul-betul bisa mendorong hal-hal yang lebih lanjut terkait dengan penyaluran (kredit) UMKM ini," kata Dian.