Periskop.id - Ketua Bidang Kanal Distribusi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo menyatakan, industri asuransi jiwa membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp110,44 triliun hingga September 2025. Klaim tersebut mencakup 6,92 juta penerima manfaat.

Dalam konferensi pers bertajuk "Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2025" di Jakarta, Senin (8/12), ia mengatakan, angka tersebut menurun 7,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

Berdasarkan jenis klaim, ia menuturkan klaim surrender turun signifikan sebesar 18,7% yoy menjadi Rp47,26 triliun, klaim akhir kontrak naik 9,8% yoy menjadi Rp14,20 triliun. Sedangkan partial withdrawal (penarikan nilai sebagian) naik 8,6% yoy menjadi Rp16,34 triliun.

"Ini kabar baik, yang pertama bahwa klaim akhir kontrak naik berarti nasabah pegang terus polisnya sampai maturity, sampai (masa kontrak) habis, sampai selesai. Yang kedua bahwa klaim surrender, artinya nasabah tiba-tiba di tengah jalan membatalkan polisnya, ini justru turun," jelas Albertus.

Menurutnya, penurunan klaim surrender tersebut menjadi indikator kuat bahwa literasi keuangan masyarakat semakin membaik. Nasabah kini dinilai lebih memahami bahwa asuransi jiwa adalah instrumen perlindungan jangka panjang, di mana manfaatnya akan lebih maksimal jika polis dipertahankan hingga akhir masa kontrak.

Terkait klaim kesehatan, Albertus menyatakan, meskipun secara total klaim kesehatan menurun 7,5% menjadi Rp19,35 triliun, klaim kesehatan perorangan justru mencatatkan kenaikan 1,9% menjadi Rp11,99 triliun.

Ia menuturkan kenaikan rata-rata pembayaran klaim perorangan tersebut menunjukkan adanya inflasi biaya medis. Pihaknya pun senantiasa mendorong kolaborasi antara regulator, fasilitas kesehatan, serta perusahaan asuransi untuk mengendalikan inflasi tersebut.

AAJI dan para pelaku industri asuransi lainnya juga terus berupaya mengedukasi nasabah mengenai opsi co-payment. Hal ini agar pasien dapat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal dengan premi yang terjangkau.

"Rata-rata penerimaan manfaat asuransi kesehatan perorangan ini nilainya naik menjadi Rp48,4 juta, dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp37,67 juta. Ini kenaikan yang cukup signifikan," kata Albertus.

Penetrasi Rendah
Sebeliumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan tingkat penetrasi (penetration rate) industri asuransi di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS Suwandi mengatakan tingkat penetrasi industri asuransi Indonesia masih berada di bawah Filipina, Malaysia, Thailand, serta Singapura.

"Yang paling tinggi Singapura 7,40 %, negara-negara maju itu kalau umumnya antara 9 % sampai 10 % untuk penetration rate secara komprehensif, yang secara keseluruhan," ujar Suwandi dalam acara Literasi Menabung dan Berasuransi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu.

Ia menjelaskan penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat hanya sebesar 1,40% per akhir 2024, atau relatif tidak banyak berubah bahkan sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda.

Sementara itu, di Filipina mencapai 1,80%, Malaysia 3,80%, Thailand 5,10% dan Singapura 7,40% pada akhir 2024, dengan negara-negara maju umumnya berada di level 9-10%.

Suwandi menjelaskan, beberapa variabel yang menjadi penghambat tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia, yaitu maraknya sejumlah kasus- kasus yang mendera perusahaan asuransi, yang berujung menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi industri asuransi secara keseluruhan.

“Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Suwandi.

Dalam kesempatan sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba tidak menampik tantangan besar yang dialami industri asuransi dalam negeri. Ia menyebut, penetrasi pasar asuransi Indonesia masih di kisaran 2,7% secara umum, namun dilihat berdasarkan produk asuransi jiwa dan asuransi umum penetrasi industri baru sekitar 1,4%.

"Nah, dari sini ini kelihatan bahwa industri ini memang masih struggling ya di dalam di sektor keuangan," ujar Purba.

Purba menilai, industri asuransi Indonesia masih menghadapi banyak tantangan fundamental, sehingga membangun ekosistem pendukung pertumbuhan industri perlu dilakukan.

Seiring dengan itu, LPS saat ini menggodok Program Penjaminan Polis (PPP) yang dianggap menjadi salah satu variabel penting untuk memperbaiki kinerja industri asuransi. Berdasarkan pengalaman negara lain, program dinilai dampak positif bagi industri.