periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyempurnaan aturan baru mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Penyempurnaan aturan termaktub dalam POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Perubahan ini akan mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025.

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong penguatan dan pengembangan perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, serta modal ventura agar semakin adaptif menghadapi tantangan pasar.

Melalui regulasi baru ini, OJK menata ulang ketentuan yang dinilai terlalu administratif dengan pendekatan yang lebih sederhana dan proporsional.

“Tujuannya jelas, membuka ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Selasa (13/1).

Selain itu, POJK baru ini juga diarahkan untuk menopang kebijakan strategis pemerintah, mempercepat kemudahan berusaha, serta menciptakan harmonisasi sektor keuangan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Adapun, pokok-pokok POJK Nomor 35 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
2. percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
3. penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor;
4. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana;
5. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan;
6. relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik;
7. penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0%;
8. penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
9. penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan; dan
10. mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko.