periskop.id - Dalam rangka peningkatan daya saing di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru yang ditujukan pada perbankan syariah nasional.

 

Aturan baru tersebut, antara lain POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), dan POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

 

“Penerbitan dua POJK ini merupakan bagian dari langkah OJK untuk meningkatkan daya permodalan stabilitas likuiditas, dan ketahanan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS, agar sesuai dengan prinsip efisiensi dan standar global seperti Basel III dan IFSB,” mengutip pengumuman OJK, Senin (3/11).
 

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025 yang disusun untuk memperkokoh pengelolaan likuiditas jangka pendek serta kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.
 

Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah dengan standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6dari Islamic Financial Services Board (IFSB).
 

Sementara, POJK Nomor 21 Tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan tambahan leverage ratio yang berstandar internasional. Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional tanpa hitungan benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.
 

Berdasarkan POJK tersebut, BUS wajib menjaga rasio leverage minimal 3 persen, dengan pelaporan pertama pada akhir triwulan I 2026 dan dan publikasi mulai September 2026 sesuai dengan masa berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025.

 

“Hadirnya POJK ini sebagai bentuk implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021 dan menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat dan bisa berdaya saing global sesuai dengan perkembangan standar internasional,” pungkas OJK.