periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) resmi memperkuat kerja sama dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru.

Dalam hal ini Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Kejaksaan untuk memastikan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan efektif.

"PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid dan memperkuat proses penanganan perkara,” ujar Mirza dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (21/1).

Mirza menambahkan mandat OJK dalam melakukan penyidikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya dapat berjalan optimal melalui koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum.

Senanda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyatakan penandatanganan PKS ini menegaskan komitmen bersama antara OJK dan Kejaksaan untuk menuntaskan perkara secara tuntas dan profesional.

"Kerja sama antarlembaga ini sangat penting, terutama menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital, termasuk terkait aset kripto,” kata Asep.

Adapun, sejak tahun 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan telah menunjukkan kinerja yang konsisten. Tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), terdiri dari 140 berkas perbankan, 9 berkas pasar modal, dan 27 berkas industri keuangan non-bank (IKNB).

Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada 2025, hingga tahap P-21, tercatat 37 berkas perkara: 27 perbankan, 4 pasar modal, dan 6 IKNB.

Sebagaimana diketahui PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaruan ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Sehingga, PKS terbaru ini dirancang untuk memastikan tugas penyidikan OJK dan penuntutan Kejaksaan berjalan optimal, selaras dengan mekanisme hukum pidana terbaru. Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi penanganan perkara sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, PKS mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi, termasuk pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pihak terkait.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, meningkatkan efektivitas penanganan perkara tindak pidana, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan. Sinergi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat.