periskop.id – Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani pengaduan konsumen kembali menuai sorotan tajam di parlemen. Sejumlah perwakilan masyarakat menilai lembaga pengawas tersebut gagal memberikan solusi konkret dan terkesan lamban dalam merespons aduan sengketa keuangan yang merugikan publik.
Gelombang kekecewaan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI, di mana berbagai elemen masyarakat, mulai dari korban sengketa perbankan korporasi hingga rakyat kecil penerima KUR, kompak menyuarakan kebuntuan mereka saat berhadapan dengan saluran pengaduan regulator.
Managing Partner Husendro & Partners Law Firm, Husendro, menjadi pembuka kritik dengan menyebut upaya pelaporan kasus sengketa sertifikat tanah kliennya dengan BCA ke OJK sebagai langkah yang sia-sia.
“Kami merasa agak buntu dengan OJK Pak sebenarnya. Ada beberapa kasus yang kami laporkan ke OJK, tanggapannya bisa 8 bulan atau 7 bulan bahkan kadang-kadang tidak ditanggapi,” kata Husendro di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1).
Husendro menilai kanal resmi OJK tidak efektif. Laporannya justru dilempar ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang akhirnya juga menolak memproses aduan tersebut dengan alasan yurisdiksi.
Kritik lebih keras datang dari korban dugaan investasi bodong berkedok syariah. Ketua Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Ahmad Pitoyo, mengeluhkan lambannya penanganan OJK terhadap kasus gagal bayar Rp1,45 triliun yang menimpa ribuan pensiunan.
Pitoyo menyebut audiensi dengan OJK sering kali "mentah" dan hanya berkutat pada proses audit administratif. Padahal, para korban membutuhkan tindakan cepat penyelamatan aset sebelum habis tak berbekas.
“Kita ada audiensi dengan OJK, tapi itu masih mentah karena OJK juga masih dalam proses audit khusus,” ujar Pitoyo.
Sementara itu, Muhammad Bakhtiar, nasabah yang bersengketa dengan Bank Muamalat, mengungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan pembiaran oleh regulator. Ia mengaku telah melaporkan kasus hilangnya aset pabrik dan truk senilai Rp20 miliar yang disita bank sejak tahun 2016.
Hampir satu dekade berlalu, Bakhtiar mengaku tidak pernah mendapatkan perlindungan nyata dari OJK. Laporannya, baik tertulis maupun via portal daring, disebut tidak membuahkan hasil positif.
“Sampai hari ini juga OJK tidak pernah memberikan perhatian terkait ini. OJK tidak pernah merespons secara positif,” keluh Bakhtiar.
Tak hanya kasus besar, persoalan rakyat kecil pun dinilai luput dari pengawasan. Muhammad Syafi'i, perwakilan masyarakat Sumatera Utara yang berjalan kaki ke Jakarta, menyoroti peran OJK dalam sengkarut penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syafi'i mengeluhkan sistem SLIK OJK yang kerap menjadi penghambat bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya, serta minimnya pengawasan terhadap praktik pungutan liar oknum bank di daerah.
“Masyarakat hari ini dibenturkan dengan SLIK OJK ketika mengajukan pinjaman, meskipun dia sudah lunas. Kami meminta penjelasan,” tegas Syafi'i.
Akumulasi aduan ini bermuara pada satu kesimpulan di mata para pelapor: DPR kini menjadi tumpuan terakhir karena lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung konsumen dinilai tak lagi bertaji.
Tinggalkan Komentar
Komentar