periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Bersama Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) juga menyampaikan pengunduran diri.

Mahendra Siregar dikenal sebagai ekonom dan diplomat dengan rekam jejak panjang di pemerintahan. Melansir laman resmi OJK, Mahendra menempuh pendidikan di Universitas Indonesia dan Monash University, Melbourne. 

Mahendra pernah menjabat Wakil Menteri Luar Negeri sejak 25 Oktober 2019 sampai 19 Juli 2022. Sebelumnya dia menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (2019), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2013-2014), Wakil Menteri Keuangan (2011-2013), dan Wakil Menteri Perdagangan (2009-2011). Selain mengemban tugas pada institusi pemerintah, Mahendra juga pernah memegang berbagai jabatan komisaris di korporasi dan organisasi internasional.

Pada 20 Juli 2022, Mahendra dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027 di Mahkamah Agung. Sejak saat itu, ia memimpin lembaga pengawas sektor jasa keuangan dengan membawa pengalaman lintas sektor, termasuk diplomasi ekonomi dan kebijakan fiskal.

Pengunduran Diri Mahendra Siregar

Asal tahu saja, pengunduran diri Mahendra bersama jajaran terkait telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya akan dijalankan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).

OJK menekankan bahwa pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan tata kelola yang berlaku.

OJK memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan. Pengunduran diri Mahendra menandai fase transisi kepemimpinan OJK. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.