periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica “Kiki” Widyasari Dewi  dan Hasan Fawzi sebagai pejabat pengganti untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan Dewan Komisioner.

“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Sabtu (31/1).

Dalam rapat strategis tersebut, otoritas menetapkan Friderica Widyasari Dewi untuk mengemban amanah ganda. Ia ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Saat ini, wanita yang akrab disapa Kiki itu masih memegang jabatan definitifnya. Ia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Penunjukan strategis juga dilakukan untuk pos pengawasan pasar modal yang kini tanpa nahkoda. OJK menunjuk Hasan Fawzi untuk mengisi posisi tersebut.

Hasan, yang kini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, dipercaya menjadi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Keputusan penetapan pejabat pengganti ini mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Januari. Langkah taktis ini diambil otoritas untuk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan di tubuh regulator.

Ismail menegaskan stabilitas sistem keuangan nasional tetap menjadi prioritas utama. Mekanisme tata kelola yang ketat diterapkan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku industri tidak terhenti sedikitpun.

Sebelumnya, guncangan terjadi di tubuh otoritas setelah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar mengajukan pengunduran diri pada Jumat (30/1). Langkah mengejutkan ini diikuti oleh dua pejabat tinggi lainnya di sektor pengawasan pasar modal.

Surat pengunduran diri juga telah diserahkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Pejabat setingkat Deputi Komisioner di sektor terkait turut mengambil langkah serupa.

Proses transisi kepemimpinan ini dipastikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. OJK berpegang teguh pada mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam merespons situasi ini.