Periskop.id - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firnando Ganinduto menyatakan, demutualisasi bursa harus memperkuat kedaulatan pasar modal nasional. Menurutnya, demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola pasar modal agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

"DPR RI akan mengawal secara ketat seluruh proses demutualisasi BEI, termasuk rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham,” ucap Firnando dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (31/1). 

Untuk diketahui, demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain. Skema itu bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola bursa untuk mengurangi potensi benturan kepentingan.

Firnando menegaskan, pasar modal merupakan aset strategis negara. Karenanya, setiap kebijakan yang menyangkut kepemilikan dan pengelolaannya harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, pelaku usaha, dan masyarakat luas.

Ia pun menyebut, rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia untuk menjadi pemegang saham BEI pasca-demutualisasi menjadi perhatian serius DPR RI. Langkah tersebut dinilai ia strategis karena menyangkut arah pengelolaan pasar modal nasional ke depan.

Terutama dalam memastikan bursa tidak hanya berorientasi pada keuntungan komersial, tetapi juga berperan sebagai instrumen penguatan ekonomi nasional.

Namun demikian, dirinya menekankan perubahan struktur kepemilikan bursa harus tetap menjunjung tinggi prinsip kepentingan nasional. Juga memberikan perlindungan yang kuat bagi seluruh investor, khususnya investor ritel.

Menurut dia, keterlibatan Danantara sebagai calon pemegang saham bursa dapat menjadi nilai tambah. Terlebih jika diarahkan untuk memperkuat stabilitas pasar dan pendalaman pasar keuangan.

“Kami menyambut baik minat Danantara, tetapi yang terpenting adalah memastikan bahwa kehadirannya benar-benar berfungsi sebagai strategic anchor yang memperkuat kedaulatan pasar modal Indonesia, bukan justru membuka ruang dominasi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam menyiapkan kerangka regulasi yang jelas, adil, dan berorientasi jangka panjang.

Untuk itu, Firnando menilai proses demutualisasi harus dirancang secara hati-hati. Tujuannya, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi bisnis bursa dan fungsi publik pasar modal, sebagai sarana penghimpunan dana pembangunan.

Praktik Internasional
Sebelumnya, Jumat (30/1), Danantara Indonesia menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI, setelah demutualisasi bursa efek diterapkan. "Kita terbuka, kalau sudah terjadi demutualisasi, tentu Danantara berkeinginan untuk masuk juga," kata CEO Danantara Rosan Roeslani.

Danantara, menurutnya, menyambut positif rencana percepatan demutualisasi BEI, sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal nasional dan penguatan tata kelola bursa.

Terkait skema masuknya apakah melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau mekanisme lain, Rosan menyebut hal itu masih dikaji. Danantara masih ingin melihat struktur terbaik yang disiapkan dalam proses demutualisasi.

"Dengan percepatan demutualisasi, Danantara Indonesia bersikap terbuka sebagaimana praktik di berbagai negara, di mana sovereign wealth fund menjadi bagian dari bursa," ujar Rosan.

Menurut dia, percepatan demutualisasi selaras dengan praktik internasional dalam memperkuat infrastruktur pasar keuangan. Langkah itu dapat memperbaiki struktur pasar, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan pelaku pasar.

Lebih lanjut ia mengatakan, penguatan tata kelola di pasar modal memiliki relevansi strategis bagi Danantara, mengingat kontribusi BUMN di pasar saham sangat besar.

“Danantara dan pihak lainnya memiliki kepentingan besar karena hampir 30 persen kapitalisasi pasar Bursa Efek berasal dari BUMN. Oleh karena itu, transparansi dan tata kelola yang baik harus terus dijunjung tinggi,” imbuhnya. 

Adapun pemerintah memastikan percepatan penyelesaian aturan demutualisasi BEI agar prosesnya dapat mulai berjalan tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tahapan demutualisasi sudah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Demutualisasi bursa ini juga akan membuka investasi. Tahapannya itu sebetulnya sudah masuk di dalam Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan )," kata Airlangga.

Menurut dia, demutualisasi bursa efek dapat menjadi transformasi structural, untuk memisahkan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, yang selama ini terbatas pada perusahaan sekuritas. Dengan pemisahan tersebut, independensi pengelolaan bursa diharapkan akan semakin kuat.

Airlangga menjelaskan, selama bursa efek berbasis keanggotaan, posisi direksi dan pengurus berpotensi dipengaruhi oleh anggota bursa yang terdiri dari berbagai perusahaan sekuritas yang berbeda. Maka dari itu setelah adanya demutualisasi nanti, struktur kepemilikan bakal lebih terbuka sehingga pengelolaan bursa menjadi lebih independen.

"Kalau sudah demutualisasi bursa, berarti dipisahkan antara pengurus bursa dengan anggota bursa. Karena investor akan masuk sehingga akan lebih independen terhadap para anggota bursa, terutama untuk membuat tindakan disipliner terhadap mereka yang melakukan distorsi pasar," bebernya.