periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kisi-kisi terkait sosok pimpinan baru lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Pemerintah menargetkan proses seleksi Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK rampung dalam waktu dua pekan sejak panitia seleksi (pansel) dibentuk.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengisyaratkan bahwa pencalonan pimpinan baru OJK bersifat terbuka, baik dari internal maupun eksternal. Namun, ia enggan merinci lebih jauh mengenai nama-nama yang beredar.

“Saya kira terbuka buat semua kalau kaidah umumnya ya. Tapi itu yang sejauh yang bisa saya sampaikan. Seperti selama ini,” ujar Hasan kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2).

Hasan menegaskan, dirinya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai dinamika yang berlangsung di dalam pansel. Ia menekankan, seluruh proses pembentukan pansel dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya di OJK, jadi tidak boleh berkomentar tentang panselnya. Saya kira secara umum di undang-undang bisa dilihat kewenangan pembentukan pansel dan sebagainya. Silakan nanti ditanyakan dan dikonfirmasi ke yang memang berwenang melalukan proses itu ya,” katanya.

Sebagai informasi, mekanisme pembentukan pansel pimpinan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut mengatur pansel beranggotakan sembilan orang, terdiri atas Menteri Keuangan, perwakilan Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta lima unsur masyarakat yang aktif di bidang pasar modal, perbankan, keuangan, dan ekonomi.

Pemerintah sendiri memastikan proses seleksi pimpinan OJK telah berjalan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menyurati pihak-pihak terkait, mulai dari Bank Indonesia (BI) hingga swasta, untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sedang mengirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait untuk kirim perwakilan sebagai pansel. Untuk yang swasta dari masyarakatnya, kami akan kontak satu-satu untuk menjadi anggota pansel,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2).

Di tengah proses tersebut, sejumlah nama sempat mencuat ke publik. Salah satunya Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, yang disebut-sebut berpeluang menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK. Namun, Misbakhun menegaskan dirinya saat ini ditugaskan oleh partai menjabat sebagai ketua komisi XI.

Sementara itu, struktur pimpinan OJK saat ini mengalami perubahan menyusul pengunduran diri empat pejabat pada Jumat (30/1). Pengunduran diri tersebut dikaitkan dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan 28–29 Januari 2026. Keempat pejabat tersebut yakni Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif PMDK OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I.B. Aditya Jayaantara.

Untuk sementara, peran manajerial OJK dijalankan oleh Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif PMDK. Adapun posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner kini diemban oleh Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.