periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Buana Jasa Pratama, yang kini berganti nama menjadi PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi.
Dewan Komisioner OJK telah menetapkan pemberlakuan izin usaha pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Buana Jasa Pratama menjadi PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi," tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam pengumuman resmi yang dikutip Sabtu (28/2).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/PD.02/2026 per 26 Februari 2026, yang dipublikasikan secara resmi di situs OJK pada 27 Februari 2026.
Dengan izin usaha tersebut, PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip tata kelola yang sehat serta mematuhi seluruh peraturan dan perundangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa setiap kegiatan perusahaan pialang asuransi harus mengutamakan praktik bisnis yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan klien, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dan integritas industri asuransi di Indonesia.
"PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," lanjut Wayan.
Didirikan pada tahun 1985, PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi (Buana) hadir sebagai entitas lokal, membawa pendekatan baru dalam manajemen risiko di Indonesia.
Sejak awal, perusahaan ini memperkenalkan berbagai solusi manajemen risiko yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan beragam klien, menjadikannya salah satu pionir layanan pialang asuransi yang fokus pada pelayanan personal dan berdedikasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar