Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

Adapun aset yang disita dan diamankan antara lain uang tunainya dan juga beberapa aset properti yang terlihat dari sesifikat kepemilikannya.

"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonominya. Bagi OJK, pelindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus kita upayakan," kata kata Friderica saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (9/7).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menegaskan OJK berkomitmen memastikan pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen. Menurutnya, keberadaan fungsi pengawasan prudensial dan market conduct dalam satu atap memungkinkan OJK mengawasi industri keuangan secara lebih komprehensif.

"Di OJK ini ada pengawas prudensial, ada pengawas market conduct yang ada di dalam satu atap. Jadi, kita pastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis," terang dia.

Dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang memiliki nilai ekonomis. Friderica menyebut keberhasilan penyitaan aset tersebut menunjukkan fungsi penyidikan OJK berjalan efektif.

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta tentu saja mempercepat respon terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat," tutup dia.