periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Bachterra Insurance Brokers, menyusul perubahan nama dari PT Bahtera Wahana Tritata.

"Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Bahtera Wahana Tritata menjadi PT Bachterra Insurance Brokers," tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman resmi dikutip Minggu (1/3).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-76/PD.02/2026 24 Februari 2026 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Bahtera Wahana Tritata menjadi PT Bachterra Insurance Brokers

Perubahan nama dan pemberlakuan izin usaha ini berlaku efektif sejak tanggal keputusan ditetapkan. Dengan izin usaha resmi ini, PT Bachterra Insurance Brokers diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan praktik yang sehat, profesional, dan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Bachterra Insurance Brokers adalah perusahaan pialang asuransi berpengalaman yang menyediakan layanan lengkap, mulai dari asuransi individual dan retail hingga kebutuhan korporasi. Dengan pengetahuan dan kemampuan yang mendalam, perusahaan siap membantu klien mendapatkan perlindungan yang tepat sesuai kebutuhan, baik untuk individu maupun bisnis.