periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengelolaan Basis Data dan Bisnis (PBDB) sebagai upaya memperkuat ketahanan sektor keuangan dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik. Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk menjaga stabilitas dan daya tahan lembaga jasa keuangan di tengah perubahan pasar yang cepat.

Upaya penguatan ketahanan tersebut turut tercermin dari kinerja positif industri asuransi nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Pratomihardjo, mengatakan industri asuransi per September 2025 masih menunjukkan tren pertumbuhan yang solid. Total aset industri asuransi tercatat Rp1.181,21 triliun, atau naik 3,39% secara year on year.

“Per September 2025, total aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp958,54 triliun, meningkat 3,91% secara tahunan,” ujarnya, dikutip Sabtu (8/11).

Menurutnya, kenaikan ini menunjukkan ketahanan sektor asuransi yang tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi dan pasar keuangan.

Ogi melaporkan, pendapatan premi dari Januari hingga September 2025 mencapai Rp246,34 triliun, atau naik 0,38% secara tahunan. Kinerja tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang mengalami kontraksi 2,06% menjadi Rp132,85 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 3,38% menjadi Rp113,49 triliun.

Secara keseluruhan, permodalan industri asuransi komersial dinilai masih solid. Rasio solvabilitas (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 481,94%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 326,38%. Angka ini masih jauh di atas ambang batas atau threshold minimal 120%, yang menandakan kondisi keuangan industri tetap sehat.

Selain asuransi komersial, sektor asuransi non komersial juga mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor ini mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Total asetnya mencapai Rp222,67 triliun, meningkat 1,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada sisi lain, industri dana pensiun juga menunjukkan kinerja yang kuat. Per September 2025, total aset dana pensiun tumbuh 8,18% secara tahunan, mencapai Rp1.622,78 triliun. Dari jumlah tersebut, program pensiun sukarela meningkat 4,47% menjadi Rp397,83 triliun, sedangkan program pensiun wajib mencatatkan aset Rp1.224,95 triliun atau tumbuh 9,44% year on year (yoy).

Adapun perusahaan penjaminan turut mencatatkan pertumbuhan aset yang stabil. Hingga September 2025, total asetnya meningkat 1,37% secara tahunan, mencapai Rp48,24 triliun. Kinerja positif di berbagai subsektor keuangan ini menunjukkan efektivitas kebijakan OJK dalam memperkuat fondasi ketahanan sektor keuangan nasional.