Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tak ada lagi perdebatan soal tindak lanjut penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp381 triliun di perbankan. Isu tersebut dinilai sudah selesai setelah Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang kebijakan penempatan dana itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, pembahasan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) masih bersifat umum. Menurutnya, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan baru terkait penempatan dana SAL.
"Enggak spesifik pembahasan soal dana SAL Rp381 triliun. Karena sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi," kata Dian di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (20/7).
Dian menjelaskan, OJK tetap memberi masukan agar jangka waktu penempatan dana bisa diperpanjang sesuai kewenangan Menteri Keuangan. Ia menyertakan usul agar penarikan dana dilakukan bertahap, mengikuti mekanisme perbankan yang berlaku.
"Kalau ada penarikan, penarikan itu bertahap sesuai dengan mekanisme perbankan pada umumnya. Perbankan itu kan terjadi mismatch antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit yang jangka panjang," ujarnya.
Rapat KSSK, menurut Dian, belum mengambil keputusan lanjutan soal kebijakan ini. Pembahasan akan berlanjut pada pertemuan berikutnya.
Sebelum rapat tersebut digelar, OJK sempat meminta perbankan memperkuat pengelolaan likuiditas menjelang rencana pemerintah menarik kembali dana SAL pada akhir tahun. Dian menegaskan, bank wajib mengelola likuiditas berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
"Sehubungan dengan rencana penarikan dana SAL pada akhir tahun, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas itu harus dilakukan," ucap Dian dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7).
Ia memaparkan, pengelolaan aset dan liabilitas perbankan perlu disesuaikan dengan karakteristik sumber pendanaan. Besaran dana dan jangka waktu penempatan disebutnya jadi faktor penting yang harus diperhitungkan bank.
"Bank perlu memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent dengan menerapkan asset and liability management (ALMA), menyediakan aset likuid berkualitas tinggi, melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif," kata Dian.
Penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah besar, lanjut Dian, sebaiknya direncanakan matang dan disertai pemberitahuan memadai. Dengan begitu, bank punya waktu menyesuaikan strategi pendanaan tanpa harus menekan kondisi likuiditas maupun penyaluran kredit.
Koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam KSSK disebutnya akan terus diperkuat. Tujuannya memastikan respons kebijakan tetap terkoordinasi dalam mengantisipasi dampak penarikan dana SAL.
"Tentu OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan, baik secara individual maupun industri, melalui pengawasan berbasis risiko," tutur Dian.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar