Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI soal penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Sorotan itu muncul dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7).
Komisi XI mempertanyakan dasar hukum di balik penempatan dana SAL sebesar Rp200 triliun pada 2026. Anggota dewan mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang APBN 2026, kebijakan tersebut mestinya lebih dulu mendapat persetujuan DPR.
"Sekitar 200 triliun pak (2025). Yang terakhir datanya Rp200 triliun, terus saya tambah ketika ada goncang-goncang itu. Saya bilang 200T, waktu mau mengembalikan itu uang pemerintah di BI banyak SAL-nya hampir 600T. Saya pikir kebanyakan. Jadi saya taruh 400T di sistem, 200T yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, 100T kita lihat tiap 3 bulan, 100T kita pakai untuk keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya," kata Purbaya, dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7).
Purbaya memaparkan, pemerintah semula menempatkan dana SAL sekitar Rp200 triliun pada 2025. Penambahan penempatan dana dilakukan ketika terjadi gejolak di pasar keuangan, lantaran saldo kas pemerintah di Bank Indonesia dinilai terlalu besar, mencapai hampir Rp600 triliun.
Anggota Komisi XI lantas mempertanyakan penggunaan dana SAL pada 2026. "Pertanyaan saya di 2026 berapa SAL yang dipakai?" tanya anggota Komisi XI.
Purbaya menegaskan tidak ada dana yang dipakai untuk membiayai belanja negara pada tahun ini. "Nggak ada yang dipakai pak, cuma dipindahin saja. 200 triliun pak," jawab Purbaya.
Ia berpandangan, kebijakan penempatan dana tersebut merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. Pandangan itu langsung dikoreksi anggota Komisi XI yang menegaskan ketentuan dalam UU APBN 2026 berbeda dari UU APBN 2025.
Anggota Komisi XI menjelaskan, pada APBN 2025 pemerintah memang diberi kewenangan menempatkan dana SAL. Sementara dalam APBN 2026, penempatan dana SAL harus mendapat persetujuan DPR melalui mekanisme rapat resmi.
"Tidak pak (persetujuan DPR), karena itu hanya manajemen cash saja. Nggak ada yang dipakai saja," tegas anggota Komisi XI tersebut.
Purbaya pun menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan dalam UU APBN 2026. Ia menjelaskan, pada 2025 pemerintah telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR sebelum melakukan penempatan dana SAL.
"Oke pak kami pelajari lagi pak. 2025 kami konsultasi dengan pimpinan DPR, mereka bilang bisa," tutur Purbaya.
Pernyataan itu kembali direspons anggota Komisi XI yang menegaskan persetujuan DPR harus diberikan dalam forum rapat resmi, bukan lewat komunikasi individual dengan anggota DPR. "Kami akan pelajari lagi. Begitu ada itu, nanti kami menghadap lagi. Tapi itu pun kami diskusi dengan para anggota, jadi kami nggak sendiri," pungkas anggota Komisi XI tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar