Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara prinsip tidak mempermasalahkan usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperpanjang tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga satu tahun. Namun, wacana itu disebut masih jauh dari tahap pengambilan keputusan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, perpanjangan tenor dinilai berpotensi memperluas kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit ke dunia usaha dan masyarakat.
"Ini masih dalam konteks diskusi. Kalau tenor perbankan diperpanjang, welcome saja, tidak ada masalah," ujar Dian, Rabu (8/7).
Ia melanjutkan, semakin panjang tenor yang diberikan, semakin lebar ruang ekspansi pembiayaan yang bisa dijalankan bank.
"Kalau tenornya semakin lama, semakin bagus sebetulnya, dalam pengertian ekspansi kredit semakin luas. Semakin bisa terms-nya akan bisa lebih panjang," imbuhnya.
Meski membuka peluang, OJK menegaskan pembahasan usulan Himbara itu belum bisa diputuskan sendiri. Keputusan akhir, menurut Dian, perlu melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Itu terserah nanti teman-teman Kementerian Keuangan, dan tergantung dari KSSK yang akan melakukan diskusi ini," kata dia.
Dari sisi risiko, Dian menilai perpanjangan tenor tidak terlalu mengkhawatirkan. Tantangan utama justru terletak pada masa transisi, yakni proses penyesuaian operasional bank dalam mengelola dana pemerintah dan dana masyarakat secara bersamaan dalam satu sistem likuiditas.
"Risiko terlalu besar juga tidak. Yang saya lihat itu masa transisi, tinggal masa penyesuaian saja, karena bank itu kan mengelola uang masyarakat," paparnya.
Dian menjelaskan lebih lanjut bahwa dana pemerintah dan dana masyarakat di perbankan dikelola secara terpadu atau blended. Karena itu, penarikan dalam jumlah besar membutuhkan pemberitahuan lebih awal agar bank punya waktu menyesuaikan posisi likuiditasnya.
"Mau uang pemerintah, mau uang masyarakat, kan blended. Jadi penarikan, kapan ditarik, kalau jumlah besar itu tentu harus ada notifikasi," pungkas Dian.
Pembahasan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menolak usulan Himbara. Purbaya menilai skema penempatan dana SAL yang berlaku saat ini sudah cukup fleksibel untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan. Pemerintah juga khawatir perpanjangan tenor bisa mengurangi kesiapan negara dalam menutup kebutuhan pendanaan yang tidak direncanakan.
Tinggalkan Komentar
Komentar