periskop.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran makan dan minum sebesar Rp66 miliar pada APBD 2024 yang menjadi sorotan publik.
Ia menyatakan bahwa angka tersebut merupakan total gabungan yang didistribusikan ke puluhan perangkat daerah, termasuk untuk pembiayaan konsumsi pasien di rumah sakit.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi kritik yang viral di media sosial, yang salah satunya dilontarkan oleh mantan artis cilik Leony Vitria Hartanti. Benyamin merinci bahwa dana tersebut tidak terpusat di satu pos anggaran.
"Misalnya belanja mengenai makan minum rapat sebesar Rp66 miliar yang di-upload di medsos itu, penjelasannya adalah bahwa ini ada tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk diantaranya 6 TK negeri, 157 SD Negeri, 24 SMP Negeri, 3 RSUD dan 35 Puskesmas di Kota Tangsel," katanya, Selasa (23/9) seperti dikutip Antara.
Benyamin menekankan bahwa salah satu komponen signifikan dalam anggaran tersebut adalah untuk biaya makan dan minum bagi pasien yang menjalani rawat inap di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkot Tangsel.
"Ini dana makan-minum secara keseluruhan, misalnya pasien di tiga RSUD makan-minum secara keseluruhan. Termasuk makan minum untuk pasien rawat inap," ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah Leony mengkritik tajam anggaran tersebut yang dinilainya tidak mencerminkan skala prioritas kebutuhan publik.
Sorotan juga tertuju pada catatan laporan keuangan yang menunjukkan lonjakan anggaran makan-minum untuk kegiatan rapat dari Rp50,07 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp60,29 miliar di tahun 2024. Selain itu, anggaran jamuan tamu juga naik dari Rp6,75 miliar menjadi Rp7,22 miliar.
Menanggapi hal itu, Benyamin menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporannya telah diunggah secara terbuka oleh Pemkot Tangsel sejak 2019.
Ia juga menyatakan Pemkot terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah dokumen resmi yang setiap tahun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," ucap Benyamin.
Tinggalkan Komentar
Komentar