Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen akan tetap memberikan layanan transportasi gratis bagi masyarakat menengah dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan. Hal ini dilakukan sekalipun subsidi transportasi umum di ibu kota jadi bertambah cukup besar.

Aturan ini sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu. “Sebenarnya kalau mau jujur, subsidinya sudah besar sekali, Rp9.000 lebih. Jujur, kalau bukan karena semangat dari teman-teman Balai Kota tetap memberikan ruang terbuka untuk ini, nggak mungkin sebenarnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/11) seperti dilansir Antara. 

Pramono menyebut, kebijakan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Jakarta tak hanya fokus untuk membantu "wong cilik" di ibu kota. Dengan adanya aturan ini, kata Pramono, ia ingin menunjukkan, Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.

“Jadi mereka diberikan kesempatan, walaupun di swasta, boleh untuk dimasukkan dalam golongan yang digratiskan,” ujar Pramono.

Terkait teknis pendaftaran untuk menjadi salah satu dari golongan yang mendapatkan layanan transportasi umum gratis, Pramono bilang, masyarakat bisa mendatangi pos yang ada di dekat Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat.

“Teknisnya ya seperti biasa. Kan sekarang kami setiap hari Minggu, Car Free Day, kita juga buka. Kemarin juga ada di samping Hotel Mandarin dan itu banyak sekali para lansia yang kemudian mendaftar. Jadi teknisnya seperti biasa, kita membuka untuk 15 golongan yang lain,” jelas Pramono.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  • Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
  • Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
  • Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

15 Golongan

Sebelumnya, Pramono memutuskan menggratiskan transportasi umum di Jakarta untuk 15 golongan di masyarakat. "Secara khusus pada hari ini, tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan, yang akan kita bebaskan," ujar Pramono.

Ke depannya, kata Pramono, 15 golongan itu bukan hanya gratis naik Transjakarta, MRT atau LRT saja, tetapi juga Transjabodetabek. Untuk itu, Pramono berencana segera membuka lima trayek Transjabodetabek.

Adapun 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbut)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)