periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelemahan nilai tukar rupiah hingga mendekati level Rp17.000 per dolar Amerika Serikat (AS) tidak berkaitan dengan usulan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Purbaya menjelaskan, tekanan terhadap rupiah telah terjadi sebelum isu pencalonan Thomas mencuat ke publik. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang memengaruhi pergerakan nilai tukar, meski tidak dirinci lebih lanjut.
"Rupiah melemah sebelum Pak Thomas ditunjuk, jadi itu bukan isu. Ada faktor lain," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Kamis (22/1).
Ia menegaskan, pemerintah bersama Bank Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Purbaya juga menyatakan keyakinannya bahwa bank sentral memiliki strategi yang tepat untuk mengelola dinamika pasar.
"Kita percaya Bank Sentral punya strategi yang tepat. Fundamental ekonomi kita terus diperbaiki dan akan semakin membaik. Jadi enggak usah khawatir," tuturnya.
Bendahara negara itu mengimbau agar tidak terlalu khawatir saat Rupiah melemah, karena menurutnya fundamental Indonesia masih sangat bijak, seperti kebijakan yang sinkron. Ia memastikan bahwa Rupiah dan juga pasar modal akan menguat.
"Enggak perlu khawatir Rupiah akan memicu krisis ekonomi. Fundamental kita masih sangat baik, kebijakan sudah sinkron dengan otoritas moneter, ekonomi akan makin cepat, investor akan masuk, Rupiah menguat, pasar modal juga menguat," terangnya.
Kondisi tersebut diyakini akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, menarik aliran modal asing, serta memperkuat nilai tukar rupiah dan pasar modal domestik.
"Pasar modal itu bendera bagi investor dunia. Kalau pasar modal menguat, investor akan melirik, melihat fondasi ekonomi, lalu masuk. Jadi jangan anggap pergerakan pasar modal enggak penting. FDI akan mulai banyak masuk," lanjut Purbaya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan terdapat pula faktor domestik yang memengaruhi pergerakan rupiah. Di antaranya kebutuhan valuta asing (valas) yang cukup besar dari sejumlah korporasi nasional, seperti Pertamina, PLN, dan Danantara. Di samping itu, ia mengakui adanya persepsi pasar terkait kondisi fiskal serta proses pencalonan Deputi Gubernur BI.
Namun demikian, Perry menegaskan bahwa proses pencalonan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan prinsip tata kelola yang baik, serta tidak memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral.
"Yang tadi kenapa kami tegaskan bahwa proses pencalonan adalah sesuai undang-undang tata kelola dan tentu saja tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia yang tetap profesional dan tata kelola yang kuat," tutup dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar