Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menolak negosiasi pihak pemilik lapangan padel yang ingin jam operasional tak dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (4/3). 

Adapun aturan batas jam operasional tersebut berlaku khususnya bagi lapangan padel yang berada di tengah permukiman warga. Diketahui, beberapa lapangan padel yang ada di permukiman warga memang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain ditetapkan jam operasional, Pramono juga mewajibkan lapangan padel yang ada di pemukiman warga untuk memasang peredam suara. Ke depannya, Pemprovb DKI Jakarta sudah tak mengizinkan lapangan padel dibangun di perumahan, agar tak mengganggu keseharian warga setempat.

Bagi lapangan padel yang ada di permukiman warga dan belum memiliki PBG, Pramono menjelaskan, sudah tidak bisa lagi mengurus hal tersebut. Kemudian, Pramono juga telah menegaskan, lapangan padel yang tak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran dan pencabutan izin usaha.

Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, Pramono menegaskan pemilik harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.

Pramono menyebutkan, hal ini dilakukan untuk menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta. Selain itu, Pemerintah Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Segel Tetap
Sebelumnya, Selasa (3/3) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan penyegelan tetap lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak karena belum melengkapi izin operasional.

"Awalnya bangunan ini tidak ada izin, kemudian dia beroperasional, makanya kita lakukan kegiatannya untuk disegel tetap," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy kepada wartawan di lapangan padel Cilandak, Jakarta, Selasa.

Andy mengatakan, penyegelan ini merupakan segel ulang yang sebelumnya telah dilakukan tingkat kecamatan pada November 2025. Dia menegaskan aturan ini telah sesuai hukum yang berlaku yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, tentang bangunan Gedung. Lalu, PP Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi berupa penyegelan.

Tindakan penyegelan ini dilakukan karena fasilitas tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap. "Awalnya bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, sehingga hari ini menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi," jelasnya.

Kemudian, Andy menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihak pengelola sebenarnya telah mengetahui pelanggaran ini dan Sudin CTRKP sudah memberikan prosedur administratif mulai dari pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta penyegelan pertama pada bulan November 2025 lalu.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa lainnya di wilayah Jakarta Selatan," ucapnya.