periskop.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) kembali menyoroti maraknya pembangunan lapangan padel tanpa izin resmi. Dari total 209 lapangan padel yang berdiri di wilayah ini, tercatat 104 unit belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk Jakarta Selatan sendiri, terdapat 209 lapangan padel. Sebanyak 105 unit memiliki izin, sementara 104 unit tidak memiliki izin,” ujar Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, dikutip dari Antara, Senin (16/3).

Ali menegaskan, penindakan dilakukan bertahap. Dimulai dari pengawasan lapangan, lalu pemberian Surat Peringatan (SP1, SP2, hingga SP3). Jika pemilik tetap membandel, maka pembatasan kegiatan diberlakukan.

“Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jaksel pada hari yang sama menyegel lapangan padel tak berizin di Jalan Moh. Kahfi 1, Cipedak, Jagakarsa. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk edukasi agar pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun.

Fenomena lapangan padel memang tengah menjamur di Jakarta. Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, dari 397 lapangan padel di ibu kota, 185 di antaranya belum memiliki izin PBG. 

Pemprov juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik pemerintah daerah, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta di tengah pemukiman warga.

Untuk lapangan padel yang sudah berizin namun berada di kawasan perumahan, pemerintah menetapkan aturan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini muncul setelah banyak warga mengeluhkan kebisingan dan aktivitas malam hari yang mengganggu lingkungan.

Padel menjadi olahraga raket yang populer di Spanyol dan Amerika Latin, yang belakangan berkembang pesat di Asia termasuk Indonesia. 

Pertumbuhan lapangan padel di Jakarta dalam dua tahun terakhir meningkat signifikan, seiring tren gaya hidup urban dan bisnis rekreasi olahraga. Namun, lonjakan pembangunan tanpa izin menimbulkan persoalan tata ruang dan potensi konflik sosial di kawasan pemukiman.