Periskop.id - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkapkan, hanya ada dua lapangan padel di Jakarta yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Mungkin hampir semua, hanya ada dua yang punya SLF, setahu saya sampai kemarin di Jakarta Pusat. Yang lain belum ada yang punya SLF," kata Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari dalam penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Jakarta, Senin (16/3)

Vera mengatakan, hingga saat ini sebagian besar lapangan padel di Jakarta belum memiliki sertifikat tersebut. Angka ini tidak sejalan dengan pendataan terakhir jumlah lapangan padel di Jakarta yang mencapai ratusan.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar belum memiliki SLF meskipun ada beberapa yang sedang mengajukan permohonan. "Jadi ada 444 yang belum punya SLF. Yang ada beberapa yang mungkin sedang mengajukan," tuturnya. 

Adapun sebelum bangunan digunakan dan memiliki SLF, tahapan awal pemilik wajib terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pengurusan PBG secara normal memerlukan waktu sekitar 28 hari.

Sebenarnya kalau untuk PBG saja itu normalnya 28 hari. "Tetapi di dalam pelaksanaannya itu ada beberapa tahap yang bisa jadi membuat itu terjadi perlambatan," serunya. 

Tahapan Sidang
Ia menjelaskan, salah satu penyebab lamanya proses perizinan karena adanya tahapan sidang pembahasan rancangan bangunan, hingga perbaikan dokumen oleh pemohon.

"Misalkan harus ada sidang untuk membahas rancangannya gitu ya. Nah, selesai sidang ada perbaikan-perbaikan lalu yang memohon PBG tidak memperbaiki, selama tidak memperbaiki ya nggak bisa diproses gitu," katanya.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) sendiri mencatat, ada 209 lapangan padel di wilayah tersebut. Sebanyak 105 unit memiliki izin, sementara 104 unit tidak memiliki izin dan 120 lapangan padel telah ditindak.

"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup," kata Vera.

Vera menegaskan, bangunan yang tidak memiliki SLF wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Diharapkan jika nantinya sudah memiliki SLF, maka dipastikan bangunan itu bisa dipakai untuk beroperasi.

"Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya sehingga dimungkinkan untuk beroperasi khususnya sebagai lapangan padel," katanya.

Ia menambahkan, perizinan bangunan bukan sekadar administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan konstruksi bangunan. Namun izin ini pun tidak punya.

"Nah mungkin kelihatannya bisa ada orang yang merasa melihat 'ah itu cuma izin', tapi ini akan mempengaruhi bagaimana, misalkan, kekuatan struktur segala macam kalau misalkan tidak melalui perizinan yang nanti kami cek fisiknya," ujarnya.