Periskop.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mencatat, sebanyak 27 dari 57 lapangan padel yang berdiri di kawasan tersebut belum memiliki izin yang sesuai. Bahkan, ada yang hanya memiliki izin rumah kos. 

"Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (12/3). 

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata/CKTRP) melakukan monitoring dan tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan. Lapangan padel yang tak berizin atau menyalahgunakan izin dan melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan disegel dan ditindaklanjuti.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti," ucap Munjirin.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur pun hari ini menyegel bangunan lapangan padel yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya, dengan menggunakan izin rumah kos.

"Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala," kata Munjirin.

Sebuah lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar itu disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata/CKTRP) karena diduga menyalahgunakan izin bangunan. Munjirin menjelaskan, lapangan padel tersebut merupakan lokasi kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur.

"Penyegelan dilakukan karena izin bangunan yang dimiliki tidak sesuai dengan fungsi bangunan yang digunakan saat ini," ujarnya.

Rumah Kos
Menurut dia, izin bangunan tersebut diterbitkan pada 2018 dan diperuntukkan untuk rumah kos. Namun, pada praktiknya bangunan tersebut justru digunakan sebagai lapangan padel.

"Kalau lokasi yang kita segel ini izinnya dikeluarkan pada tahun 2018, dan izinnya merupakan izin kos. Tetapi fisiknya justru dibangun lapangan padel. Artinya ada perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perizinannya," jelas Munjirin.

Ia menuturkan, ke depan, pengawasan terhadap fasilitas olahraga akan terus dilakukan oleh Sudin Citata bersama unsur wilayah. "Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring dan bergerak melakukan penertiban seperti yang dilakukan pada pagi hari ini,” ujarnya.

Pemkot Jakarta Timur pun berharap para pemilik usaha atau pengembang yang ingin membangun fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, dapat mengurus perizinan secara benar agar tidak menimbulkan pelanggaran tata ruang.

"Harapan kami seluruh warga Jakarta Timur yang melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun kesesuaian pembangunan dengan izin yang sudah keluar," tuturnya. 

Terkait langkah lanjutan setelah penyegelan, dia menyebut keputusan teknis mengenai kemungkinan pembongkaran atau sanksi lain, akan ditentukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Jaktim menyegel permanen lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.

"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2).

Tindakan ini dilakukan lantaran ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).