Periskop.id - Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menegaskan, wacana penyesuaian tarif TransJakarta perlu dikaji secara matang. Juga melibatkan berbagai pertimbangan.
Pasalnya, kata Chico, PT TransJakarta berfungsi sebagai layanan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) yang memiliki peran strategis dalam mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Bukan sekadar entitas bisnis komersial.
"TransJakarta adalah public service obligation untuk mengurai kemacetan dan polusi, bukan sekadar bisnis. Kami terus mendengar aspirasi warga dan setiap keputusan akan dikomunikasikan terbuka," ungkap Chico di Jakarta, Senin (27/4).
Lebih lanjut, Chico pun merinci tingkat cost recovery layanan PT TransJakarta saat ini hanya berada di kisaran 14%. Artinya, pendapatan dari tiket penumpang hanya mampu menutup sekitar 14% dari total biaya operasional. Sementara sisanya masih ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak masyarakat.
Dari sisi pembiayaan, subsidi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta per penumpang mencapai sekitar Rp9.000 hingga lebih dari Rp10.000 untuk setiap perjalanan, dengan total biaya operasional per perjalanan diperkirakan sekitar Rp13.000.
Anggaran Publik
Kondisi ini menunjukkan besarnya ketergantungan layanan terhadap dukungan anggaran publik. Di sisi lain, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami kenaikan signifikan hampir tujuh kali lipat sejak 2005, dari sekitar Rp800 ribu menjadi sekitar Rp5,73 juta pada 2026.
Namun hingga saat ini, tarif TransJakarta tetap berada di angka flat tanpa perubahan. Sementara itu, volume penumpang terus menunjukkan tren peningkatan dengan rekor mencapai sekitar 413 juta perjalanan pada 2025.
Pertumbuhan tersebut turut diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, termasuk modernisasi armada, pengembangan bus listrik, serta perluasan rute di berbagai wilayah Jakarta.
Kondisi ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam kajian kebijakan tarif ke depan, di tengah upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat pengguna transportasi publik.
Kendati demikian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Termasuk kondisi ekonomi secara keseluruhan sebelum memutuskan penyesuaian tarif.
Tinggalkan Komentar
Komentar