banner-sheroes-yoga
Nasional

Sebut Bundaran HI Jantung Lalu Lintas, Polda Ungkap Alasan Larang Mahasiswa Demo di Sana

Polda Metro Jaya melokalisir aksi mahasiswa agar tidak masuk Bundaran HI, menegaskan kawasan tersebut sebagai jantung lalu lintas Jakarta yang harus dijaga demi ketertiban umum dan...

Sebut Bundaran HI Jantung Lalu Lintas, Polda Ungkap Alasan Larang Mahasiswa Demo di Sana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Bhudi Hermanto menyampaikan perkembangan demo, di Bundaran HI, Jumat (12/6). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan yuridis dan teknis di balik kebijakan melokalisir sekitar 1.000 massa unjuk rasa mahasiswa agar tidak masuk ke kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Pihak kepolisian menegaskan, kawasan tersebut merupakan urat nadi lalu lintas ibu kota yang tidak boleh lumpuh demi menjaga ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.

“Di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 diterangkan bahwa Bundaran HI merupakan wilayah kegiatan masyarakat, pusat perputaran bisnis, dan lokasi-lokasi usaha. Mulai dari Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, hingga Bundaran HI termasuk Patung Kuda, semuanya merupakan epicentrum lalu lintas, jantung transportasi DKI Jakarta,” kata Bhudi di Bundaran HI, Jumat (12/6).

Bhudi mengungkapkan, jika simpul Bundaran HI dipaksakan menjadi titik demonstrasi oleh massa mahasiswa yang saat ini tertahan di Dukuh Atas, maka efek domino kemacetan dipastikan akan langsung melumpuhkan jalur-jalur arteri di sekitarnya.

“Apabila kemacetan melumpuhkan jalan di Jakarta, maka arus lalu lintas lain ikut terganggu, sehingga kegiatan masyarakat juga terhambat. Hal ini yang harus kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya kepada adik-adik mahasiswa,” jelas Bhudi.

Lebih lanjut, Bhudi mengingatkan seluruh elemen mahasiswa mengenai kewajiban hukum yang tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan agar massa aksi menghormati hak dan kepentingan umum orang lain.

“Dalam penyampaian aspirasi, pendapat di muka umum dilokalisir atau difasilitasi di tempat-tempat tertentu seperti depan DPR/MPR, Merdeka Selatan, ataupun area parkir Senayan. Dengan demikian, aspirasi tetap tersampaikan dengan baik, namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya menerapkan prinsip keseimbangan (balancing) agar tidak ada hak warga negara yang dikorbankan di ruang publik.

“Ada dua aspek balancing: penyampaian aspirasi tetap tersampaikan dengan baik, tetapi kepentingan masyarakat juga harus diakomodasi agar berjalan sesuai ketentuan dan harapan masyarakat,” tegasnya.

Meskipun sempat terjadi penahanan rute, Bhudi memastikan bahwa situasi pengamanan massa mahasiswa di kawasan Dukuh Atas secara umum masih aman, kondusif, dan terkendali.

Diketahui, demonstrasi ini membawa lima tuntutan yang menyasar sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto:

  1. Mendesak pemerintah menghentikan pemborosan anggaran negara (APBN).
  2. Menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
  3. Menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
  4. Mengakhiri praktik militerisme di ranah sipil.
  5. Menuntut Presiden Prabowo Subianto berhenti menghindari tanggung jawab dan secara terbuka mengakui kesalahan pemerintah.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Demo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.