iklan periskop
Kripto

Mau Trading Kripto? OJK Pasang Aturan Super Ketat Mulai Hari Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperkuat pengaturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif.

8 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ekosistem Kripto RI Makin Ramai, OJK Catat 1.416 Aset Terdaftar Hingga September 2025
Ilustrasi aset kripto. Foto: Envato
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang memperkuat pengaturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatifnya. Aturan ini merupakan revisi atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, seiring pesatnya perkembangan instrumen investasi digital di Indonesia.

Penerbitan aturan baru ini bertujuan memperluas ruang lingkup aset keuangan digital sekaligus mengadopsi standar pengawasan sektor jasa keuangan dan praktik internasional. 

“POJK ini hadir untuk memastikan perdagangan aset digital berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keteranfan resmi, Kamis (4/12).

POJK terbaru mengatur bahwa aset keuangan digital terdiri atas aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatif. Perdagangan hanya boleh dilakukan atas aset yang tercatat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh bursa. Dengan demikian, OJK menegaskan adanya batasan jelas bagi penyelenggara agar tidak memperdagangkan aset di luar daftar resmi.

Ketentuan derivatif menjadi salah satu poin penting. Bursa yang ingin memperdagangkan derivatif aset digital wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. Sementara pedagang dapat mengeksekusi amanat konsumen melalui kerja sama dengan bursa, dengan syarat tetap melakukan pemberitahuan tertulis kepada OJK.

Selain itu, penyelenggara perdagangan aset digital diwajibkan memiliki mekanisme penempatan margin atau jaminan pada rekening khusus. Jaminan tersebut dapat berupa uang maupun aset digital, dan ditujukan untuk melindungi konsumen dari risiko transaksi derivatif.

OJK juga menekankan pentingnya literasi bagi investor. Konsumen yang ingin bertransaksi derivatif aset digital diwajibkan mengikuti knowledge test terlebih dahulu.

“Kami ingin memastikan bahwa konsumen memahami risiko sebelum masuk ke instrumen derivatif,” kata Ismail Riyadi.

Langkah ini menandai upaya OJK mengadopsi praktik terbaik internasional sekaligus membuka ruang investasi baru di pasar aset digital. Dengan regulasi yang lebih ketat, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset digital semakin meningkat.

“Perdagangan aset digital adalah bagian dari inovasi keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan,” tegas Ismail Riyadi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), POJK 23/2025, aset kripto, derivatif kripto, investasi digital, bitcoin, dan ETH dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.