periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang memperkuat pengaturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatifnya. Aturan ini merupakan revisi atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, seiring pesatnya perkembangan instrumen investasi digital di Indonesia.
Penerbitan aturan baru ini bertujuan memperluas ruang lingkup aset keuangan digital sekaligus mengadopsi standar pengawasan sektor jasa keuangan dan praktik internasional.
“POJK ini hadir untuk memastikan perdagangan aset digital berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keteranfan resmi, Kamis (4/12).
POJK terbaru mengatur bahwa aset keuangan digital terdiri atas aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatif. Perdagangan hanya boleh dilakukan atas aset yang tercatat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh bursa. Dengan demikian, OJK menegaskan adanya batasan jelas bagi penyelenggara agar tidak memperdagangkan aset di luar daftar resmi.
Ketentuan derivatif menjadi salah satu poin penting. Bursa yang ingin memperdagangkan derivatif aset digital wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. Sementara pedagang dapat mengeksekusi amanat konsumen melalui kerja sama dengan bursa, dengan syarat tetap melakukan pemberitahuan tertulis kepada OJK.
Selain itu, penyelenggara perdagangan aset digital diwajibkan memiliki mekanisme penempatan margin atau jaminan pada rekening khusus. Jaminan tersebut dapat berupa uang maupun aset digital, dan ditujukan untuk melindungi konsumen dari risiko transaksi derivatif.
OJK juga menekankan pentingnya literasi bagi investor. Konsumen yang ingin bertransaksi derivatif aset digital diwajibkan mengikuti knowledge test terlebih dahulu.
“Kami ingin memastikan bahwa konsumen memahami risiko sebelum masuk ke instrumen derivatif,” kata Ismail Riyadi.
Langkah ini menandai upaya OJK mengadopsi praktik terbaik internasional sekaligus membuka ruang investasi baru di pasar aset digital. Dengan regulasi yang lebih ketat, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset digital semakin meningkat.
“Perdagangan aset digital adalah bagian dari inovasi keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan,” tegas Ismail Riyadi.
Tinggalkan Komentar
Komentar