periskop.id - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi melaporkan aktivitas aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan.
Hingga November 2025, jumlah konsumen tercatat 19,56 juta, naik 2,5% dibanding Oktober yang berada di angka 19,08 juta. Meski begitu, nilai transaksi pada Desember 2025 turun menjadi 32,68 triliun rupiah, turun 12,22% dari November yang tercatat 37,23 triliun rupiah.
"Secara keseluruhan, sepanjang 2025 transaksi aset kripto mencapai 482,23 triliun rupiah, menunjukkan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar tetap terjaga," ucap Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1).
Hasan menuturkan dalam menjaga angka tersebut serta ekosistem keuangan kripto tetap sehat, OJK telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Seperti hadirnya Regulasi terbaru POJK No. 30 Tahun 2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta SEOJK No. 34/SEOJK.7/2025 tentang rencana bisnis pedagang aset keuangan digital, menjadi landasan bagi pelaku industri.
Selain itu, OJK juga secara rutin memperbarui whitelist pedagang aset keuangan digital berizin resmi maupun calon pedagang terdaftar, sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.
Tidak berhenti pada regulasi, OJK juga mendorong inovasi yang berdampak pada sektor riil, terutama ekonomi kreatif, melalui Hackathon OJK e-Kraft 2025 bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (KemenEkraf).
"OJK bersama Kementerian Ekonomi Kreatif telah menyelenggarakan dan menyelesaikan hackathon OJK e-kraft tahun 2025," sambung Hasan.
Di sisi pengawasan, Hasan mengklaim industri Inovasi dan Aktivitas Keuangan Digital (IAKD) tetap berada di bawah pantauan ketat. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan 30 penyelenggara AKD-AK, dengan tambahan 33 sanksi denda dan 37 peringatan tertulis.
"Ini sebagai bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi industri keuangan digital di Indonesia," pungkas Hasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar