periskop.id - Proses birokrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), kembali menuai sorotan. Industri mengeluhkan panjangnya proses perizinan, meski pelaku usaha telah dinyatakan lulus dari regulatory sandbox.
Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI yang membahas perkembangan dan tantangan industri IAKD di bawah pengawasan OJK. Dalam forum itu, disampaikan bahwa koordinasi antar direktorat di lingkungan IAKD OJK dinilai belum berjalan seefisien yang diharapkan.
“Koordinasi antar direktorat di lingkungan IAKD OJK ini belum seefisien yang diharapkan oleh industri,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1).
Ia menyoroti proses legalitas yang dinilai berulang. Setelah pelaku usaha dinyatakan lulus dari regulatory sandbox, mereka masih harus mengurus kembali perizinan dari awal.
“Peserta regulatory sandbox masuk itu mereka tetap harus memproses lagi legalitasnya setelah dinyatakan lulus dari sandbox,” lanjutnya.
Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut bertujuan baik untuk mitigasi risiko administratif, proses yang berulang justru berpotensi menghambat pertumbuhan industri.
“Kalau bisa menurut hemat saya, akan lebih mendorong industri supaya bisa lebih cepat tumbuh, kalau kita bisa mempersingkat proses birokrasi yang bertele-tele,” tegasnya.
Selain soal birokrasi, rapat tersebut juga menyoroti kondisi keberlanjutan industri IAKD. Berdasarkan paparan OJK, sejumlah subsektor masih mencatatkan tingkat kerugian yang tinggi. Disebutkan, sekitar 50% pelaku usaha pemeringkat kredit alternatif (PKA) masih merugi, sementara penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) bahkan mencapai 85%.
“Kita bisa melihat bahwa memang berkembang IAKD tapi tentu kita harus memikirkan bagaimana ekosistem ini bisa terus berkembang,” ujarnya.
Ia menilai tantangan tersebut bersifat struktural, mulai dari model bisnis yang belum matang, keterbatasan akses pendanaan, hingga rendahnya integrasi dengan lembaga jasa keuangan konvensional.
Meski demikian, DPR mengapresiasi langkah OJK yang telah memberikan sejumlah insentif, termasuk insentif pungutan serta penguatan pengawasan. Namun, DPR mendorong agar OJK menyiapkan kebijakan lanjutan.
“Apakah nanti akan ada rencana insentif lanjutan untuk mendorong konsolidasi,” katanya, termasuk penguatan permodalan dan kemitraan strategis dengan perbankan.
Terkait birokrasi sandbox, DPR berharap OJK dapat melakukan perbaikan ke depan dengan memastikan kesinambungan kebijakan dan keselarasan antar direktorat.
“Kenapa harus diulang lagi prosesnya,” ujarnya, seraya menekankan perlunya kesesuaian substansi pengujian dan kesinambungan kebijakan agar tidak menimbulkan miskomunikasi yang berulang.
Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi OJK agar industri IAKD dapat tumbuh lebih cepat, sehat, dan berkelanjutan ke depan.
Tinggalkan Komentar
Komentar