periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan mencapai 1.347. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah pergerakan nilai transaksi yang mengalami penurunan cukup tajam pada bulan tersebut.

Nilai transaksi kripto pada November 2025 tercatat sebesar Rp37,20 triliun. Angka ini turun 24,53% dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai Rp49,29 triliun. Penurunan ini menandai adanya perlambatan aktivitas perdagangan meski ekosistem kripto terus berkembang dari sisi jumlah aset dan entitas berizin.

“Penurunan nilai transaksi tidak mengurangi tingkat kepercayaan konsumen maupun stabilitas pasar, yang sejauh ini masih bergerak dalam tren sehat dan terkendali," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, dikutip Jumat (12/12).

Dengan capaian November tersebut, total nilai transaksi sepanjang tahun berjalan (year-to-date/YtD) hingga Oktober 2025 berada di angka Rp446,77 triliun. Angka kumulatif ini menunjukkan bahwa meski terjadi fluktuasi bulanan, pasar kripto tetap mencatat volume perdagangan yang besar dan menjadi salah satu sektor keuangan digital dengan perputaran dana signifikan.

OJK menegaskan bahwa ekosistem perdagangan kripto terus diperkuat melalui kehadiran 29 entitas berizin, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital. Namun, tren penurunan nilai transaksi di November menjadi catatan penting bagi regulator dan pelaku pasar untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi minat investor.

Selain itu, OJK masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah calon pelaku usaha baru.

"OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 2 PJP dan 3 BPDK," jelas Hasan. 

Proses ini diharapkan dapat memperkuat infrastruktur perdagangan sehingga nilai transaksi bisa kembali stabil.

Meski nilai transaksi turun, jumlah konsumen kripto justru terus meningkat. Per Oktober 2025, jumlah konsumen mencapai 19,08 juta, naik 2,50% dari September yang berada di 18,61 juta. Pertumbuhan basis konsumen ini menjadi indikator bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto tetap tinggi, meski nilai transaksi bulanan mengalami koreksi.

Kapitalisasi pasar aset kripto juga relatif stabil, berada di level Rp39,34 triliun pada Oktober 2025, sedikit turun dari Rp39,38 triliun pada September.