periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selesainya fase transisi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga, yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta Selasa 20 Januari 2026. Nota Kesepahaman awal antara OJK dan Bappebti, Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tanggal 10 Januari 2025, menjadi landasan resmi peralihan pengawasan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menekankan proses peralihan ini berjalan lancar berkat koordinasi dan kolaborasi yang solid antara kedua institusi.

"Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).

Selama masa transisi, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dilaksanakan melalui working group gabungan OJK-Bappebti, yang bertugas menyiapkan dan menyerahkan dokumen serta data terkait aset kripto dari Bappebti kepada OJK.

Dengan selesainya masa peralihan ini, koordinasi lanjutan antara kedua lembaga akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021, yang mengatur penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk bersinergi secara berkelanjutan, menjaga kesinambungan kebijakan, dan memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi ini diharapkan memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan efektif, tertib, dan aman, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan maksimal bagi konsumen.