iklan periskop
Kripto

OJK Dorong Inovasi Aset Keuangan Digital dan Kripto Lewat Regulatory Sandbox

OJK mendorong pertumbuhan pasar kripto yang terukur lewat regulatory sandbox dengan pengawasan ketat demi stabilitas, inklusi, dan keberlanjutan sistem keuangan.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
OJK Dorong Inovasi Aset Keuangan Digital dan Kripto Lewat Regulatory Sandbox
Tangkapan Layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam agenda rapat kerja Komisi XI RI dengan Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,Rabu (21/1).Dok foto oleh Periskop/Maria Jessica
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Indonesia kini memasuki era di mana inovasi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto atau IAKD, tidak lagi bersifat eksperimental, melainkan telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional bahkan global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut perkembangan ini menghadirkan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, inklusi, dan pendalaman pasar keuangan, namun sekaligus menuntut penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang semakin kokoh.

Dalam konteks tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanfaatkan regulatory sandbox sebagai instrumen kebijakan untuk memastikan inovasi dapat tumbuh secara terukur dan bertanggung jawab.

"Melalui sandbox, OJK tidak hanya memfasilitasi uji coba model bisnis baru, tetapi juga membimbing inovasi agar memberi nilai tambah nyata bagi perekonomian, memiliki daya saing, dan berkembang secara berkelanjutan," papar Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Senayan, dikutip Kamis (22/1).

Mahendra mengatakan hingga saat ini, regulatory sandbox OJK telah menjadi ruang eksplorasi berbagai penerapan teknologi canggih, termasuk blockchain, yang mulai menunjukkan manfaat konkret melalui tokenisasi berbagai aset nyata, seperti emas, properti, hingga surat berharga negara.

"Semua ini dilakukan dengan pendekatan hati-hati dan pengamanan risiko yang ketat, memastikan inovasi berjalan cepat namun tetap aman bagi masyarakat dan sistem keuangan," sambungnya.

Ekosistem industri IAKD di Indonesia pun terus mengalami restrukturisasi dan konsolidasi. Saat ini, terdapat 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), 2 Bursa Aset Keuangan Digital, dan 1 lembaga clearing penjaminan aset keuangan digital, serta 1 pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, yang semuanya berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

"Komposisi ini mencerminkan inovasi teknologi sektor keuangan tumbuh secara beragam, saling melengkapi, dan terintegrasi dalam satu ekosistem yang semakin matang," terang Mahendra.

Dengan kerangka pengawasan yang kuat dan dukungan regulasi inovatif, OJK menegaskan bahwa sektor IAKD bukan sekadar tren teknologi, melainkan telah menjadi pondasi strategis bagi pertumbuhan keuangan digital Indonesia.

"Hal ini membuka jalan bagi inklusi keuangan yang lebih luas, pemanfaatan teknologi yang berkelanjutan, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional di era digital," pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai pasar kripto, aset keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Regulatory Sandbox dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.