periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah memverifikasi lebih dari 300 entitas aset keuangan digital tanpa izin yang masuk dalam daftar hitam atau negative list untuk segera dilakukan pemblokiran akses aplikasi maupun situs webnya.
"Tidak kurang ada lebih dari 300 jumlah entitas yang mereka usulkan dan kami verifikasi akan masuk ke dalam negative list yang nanti akan kita lakukan penanganan dan pembatasan kegiatannya," tegas Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1).
Hasan menjelaskan, ratusan nama entitas ilegal tersebut bukan hasil temuan sepihak, melainkan masukan aktif dari pelaku industri. Asosiasi terkait turut serta menyisir pasar untuk mengidentifikasi platform yang beroperasi secara liar di Indonesia.
Data tersebut kini sedang dalam tahap finalisasi. OJK melakukan pengecekan ulang untuk memastikan entitas yang dilaporkan benar-benar tidak memiliki legalitas operasi di yurisdiksi tanah air.
Setelah proses verifikasi rampung, daftar tersebut akan diserahkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Koordinasi lintas lembaga ini bertujuan mempercepat eksekusi penindakan di lapangan.
"Kami sampaikan dan koordinasikan melalui Satgas Pasti di minggu ini. Kita sedang dalam proses verifikasi akhir," tambah Hasan.
Langkah tegas yang disiapkan tidak main-main. OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemutusan akses digital atau takedown terhadap infrastruktur teknologi entitas ilegal tersebut.
Hasan merinci, tindakan pemblokiran akan menyasar dua kanal utama. Pertama, penghapusan aplikasi dari penyedia toko aplikasi resmi seperti App Store dan Google Play Store.
Kedua, pemblokiran tautan atau link situs web yang digunakan untuk menawarkan jasa keuangan tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk memutus akses masyarakat terhadap platform yang berpotensi merugikan tersebut.
OJK juga berkomitmen mengumumkan daftar nama entitas ilegal tersebut secara luas ke publik. Transparansi ini diharapkan menjadi peringatan dini bagi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.
Penertiban ini menyasar Penyelenggara Aset Keuangan Digital (PAKD) luar negeri yang agresif memasarkan produk di Indonesia tanpa lisensi. Hasan menegaskan, aktivitas pemasaran dan akuisisi konsumen domestik wajib tunduk pada aturan perizinan OJK.
"Kami akan umumkan secara luas ke publik disertai upaya nyata dalam konteks pembatasan maupun penghentian kegiatan usaha," pungkas Hasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar