iklan periskop
Kripto

Pajak Kripto Capai Rp719,61 Miliar, OJK Akui Tarif PPh 0,21% Bebani Industri

Kontribusi pajak kripto Januari–November 2025 capai Rp719,61 miliar. Meski transaksi turun, kepatuhan pedagang meningkat, namun PPh 0,21% masih dinilai memberatkan industri.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
kripto
Ilustrasi berbagai koin kripto: Foto/Ilustrasi: Envato
Ukuran teks
Sedang

periskop.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar, menunjukkan peningkatan signifikan meski nilai transaksi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan total transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.

“Di 2024, akumulasi kontribusi pajak perdagangan kripto meski transaksinya lebih tinggi, yakni Rp650 triliun, hanya tercatat Rp620,4 miliar. Namun di 2025, walau transaksinya menurun, kontribusi pajak yang dihimpun meningkat menjadi Rp719,61 miliar per November,” jelas Hasan dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (21/1)

Ia menekankan kenaikan pendapatan pajak di tengah penurunan nilai transaksi menunjukkan para pedagang aset keuangan digital semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan setelah berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, para pelaku industri menilai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,21% masih memberatkan, terutama karena komponen biaya pajak yang dikenakan pada pedagang hanya berkisar pada dua hingga tiga angka di belakang koma persen dari setiap transaksi.

Hasan menambahkan besaran tarif PPh di Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan dengan industri sejenis di tingkat regional maupun global, sehingga menimbulkan tantangan tambahan bagi pengembangan ekosistem aset keuangan digital domestik.

Data OJK menunjukkan sebanyak 72% dari 25 hingga 29 pedagang aset keuangan digital yang berizin masih mencatatkan kerugian usaha.

"Kondisi ini menandakan industri aset keuangan digital nasional, meski tumbuh cepat, masih berada pada tahap awal pengembangan dan memerlukan dukungan berupa insentif agar dapat bersaing, khususnya menghadapi platform asing yang telah mapan," sambung Hasan

Sehingga Hasan menekankan perlunya mendorong kemajuan ekosistem domestik, mengingat sebagian besar transaksi konsumen lokal masih dilakukan di luar ekosistem domestik melalui bursa regional dan global.

“Mayoritas transaksi konsumen domestik masih dilakukan di platform regional maupun global, sehingga mendorong pentingnya penguatan ekosistem domestik agar industri kripto nasional dapat tumbuh sehat, transparan, dan kompetitif,” terang Hasan.

Dengan meningkatnya kepatuhan pedagang terhadap regulasi perpajakan dan pengawasan yang lebih ketat dari OJK, industri aset kripto di Indonesia diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan, mendorong inklusi keuangan digital, dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai pajak kripto, pasar kripto, dan industri kripto dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.