periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pedagang fisik aset kripto di Indonesia melampirkan hasil audit Proof of Reserves (PoR) dalam laporan keuangan tahunan 2025 guna menjamin transparansi dan keamanan dana nasabah.
"Pengawas kami sudah mengirimkan surat ke seluruh exchanger bahwa untuk laporan tutup tahun di 2025, selain KAP (Kantor Akuntan Publik) melakukan audit atas pelaporan keuangannya, juga kami tambahkan kewajiban mengaudit proof of reserve atau catatan cadangan aset dari semua exchanger dimaksud," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (21/1).
Kebijakan ini diambil otoritas setelah mengevaluasi penanganan aduan konsumen terkait keamanan aset. Beberapa investor sempat melaporkan dugaan penggunaan akun tanpa izin hingga kehilangan saldo di platform perdagangan.
Hasan menjelaskan, tim pengawas OJK merespons cepat laporan tersebut dengan memanggil penyelenggara platform terkait. Langkah klarifikasi dilakukan untuk memastikan integritas pengelolaan dana pengguna.
"Tim pengawas kami sudah memanggil exchanger yang bersangkutan dan sangat kooperatif kemudian menindaklanjutinya dengan penyelesaian bilateral," tambah Hasan.
Dalam proses penyelesaian sengketa, pedagang kripto berinisiatif menampilkan bukti cadangan aset secara sukarela. Data ini menjadi alat verifikasi vital untuk membuktikan solvabilitas perusahaan di hadapan regulator dan nasabah.
"Exchanger yang bersangkutan kemudian juga menampilkan proof of reserve-nya untuk menunjukkan dengan niat baik dia menunjukkan tidak ada aset yang hilang," jelas Hasan.
Melihat urgensi transparansi tersebut, OJK memutuskan menaikkan standar pengawasan industri. Praktik pembuktian cadangan aset kini tidak lagi bersifat sukarela, melainkan mandatori bagi seluruh pemegang izin usaha.
Mekanisme Proof of Reserves memastikan pengelola bursa memiliki cadangan aset digital yang sebanding 1:1 dengan dana milik nasabah. Hal ini mencegah risiko gagal bayar jika terjadi penarikan dana massal (rush money).
Audit tambahan ini akan melengkapi audit laporan keuangan konvensional yang selama ini sudah berjalan. Akuntan publik akan memverifikasi kesesuaian data on-chain dengan kewajiban perusahaan terhadap pengguna.
Regulator berharap langkah tegas ini meningkatkan kepercayaan investor muda terhadap ekosistem kripto domestik. Transparansi data menjadi benteng utama perlindungan konsumen di tengah volatilitas pasar aset digital.
Tinggalkan Komentar
Komentar