Surat Utang BLBI Lunas, Menkeu Pastikan Obligor dan Debitur Tetap Ditagih
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan pelunasan surat utang BLBI tidak menghapus kewajiban obligor dan debitur. Penagihan kini dilanjutkan DJKN melalui PUPN

Periskop.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, lunasnya surat utang pemerintah terkait penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak berarti kewajiban obligor dan debitur ikut terhapus. Pemerintah memastikan hak tagih negara tetap berjalan meski kewajiban surat utang kepada Bank Indonesia (BI) telah dituntaskan pada Agustus 2026.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Penegasan tersebut menjadi penting setelah pemerintah sebelumnya menggunakan istilah bahwa kewajiban surat utang BLBI telah "lunas". Yang selesai adalah hubungan kewajiban keuangan pemerintah kepada BI akibat penanganan krisis 1997-1998, bukan seluruh perkara piutang negara kepada pihak-pihak penerima fasilitas BLBI.
"Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih," katanya.
Satgas BLBI Selesai, Penagihan Beralih ke DJKN
Suahasil memastikan pemerintah tidak akan membentuk kembali Satgas BLBI yang masa tugasnya berakhir pada 31 Desember 2024. Penagihan kini dilanjutkan melalui struktur permanen di Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," jelas Suahasil.
Dokumen kinerja DJKN mengonfirmasi Satgas BLBI berakhir pada penghujung 2024. Pada akhir masa tugasnya, total pemulihan hak tagih dan aset yang dicatat mencapai sekitar Rp41,03 triliun, terdiri atas penyitaan dan penyerahan jaminan, penguasaan aset properti, penetapan penggunaan atau hibah aset, penyertaan modal negara nontunai, serta penerimaan tunai ke kas negara.
Angka tersebut lebih tinggi dibanding posisi Rp39,32 triliun per 3 November 2024 yang sebelumnya disampaikan pemerintah dalam perkara di Mahkamah Konstitusi. Jadi, kedua angka tersebut merujuk pada tanggal pencatatan yang berbeda dan tidak saling bertentangan.
Target awal hak negara yang hendak dipulihkan melalui penanganan BLBI mencapai sekitar Rp110,45 triliun. Lebih dari 90% nilainya berasal dari aset kredit obligor dan debitur.
Mekanisme PUPN Diperkuat pada 2026
Suahasil mengatakan PUPN memiliki tanggung jawab meneruskan pengurusan piutang negara yang belum diselesaikan. Kerangka tersebut pada 2026 diperkuat melalui PP Nomor 4 Tahun 2026, bukan PP Nomor 4 Tahun 2024. PP 4/2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Regulasi itu antara lain memperkuat mekanisme penguasaan, pendayagunaan, hingga pengambilalihan aset untuk mengurangi utang pihak yang memiliki kewajiban kepada negara.
Ketentuan teknisnya juga diperbarui melalui PMK Nomor 23 Tahun 2026, termasuk prosedur penyitaan, penguasaan fisik, pendayagunaan serta pembayaran utang melalui penyerahan atau pengambilalihan aset.
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," imbuhnya.
Apa Sebenarnya yang Lunas?
Kewajiban yang selesai pada Agustus adalah surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam penanganan krisis moneter 1997-1998. Suahasil sebelumnya menjelaskan pemerintah kala itu menerbitkan berbagai instrumen surat utang. Obligasi rekapitalisasi selesai dibayar pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI baru dituntaskan pada Agustus 2026.
"Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita," kata Suahasil.
Pelunasan terakhir menggunakan surplus BI yang disetorkan kepada kas negara. Berdasarkan penjelasan Suahasil, pemerintah menerima sekitar Rp58 triliun pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) setelah laporan keuangan BI 2025 diaudit. Dana itu kemudian digunakan sesuai ketentuan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang pemerintah.
"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98," ucapnya.
Pengamat Minta Istilah "BLBI Lunas" Diperjelas
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai, pemerintah perlu membedakan dengan jelas antara surat utang pemerintah kepada BI dengan piutang negara terhadap obligor dan debitur.
"Jangan kemudian istilah 'BLBI lunas' menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai. Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” kata Hardjuno.
Menurut dia, publik perlu memperoleh rekonsiliasi yang lebih lengkap mengenai nilai pokok surat utang, bunga yang telah dibayar, restrukturisasi, serta sumber dana yang digunakan untuk pelunasan akhir.
"Jadi, yang diperlukan bukan sekadar kata 'lunas', tetapi rekonsiliasi lengkap berupa berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan," tutur mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI itu.
Catatan yang ia kutip menunjukkan pemerintah menerbitkan sekitar Rp422,63 triliun obligasi rekapitalisasi pada 1999-2001 serta sekitar Rp218,3 triliun surat utang kepada BI dalam rangka BLBI dan program penjaminan.
Pemerintah kini menegaskan pemisahan kedua isu tersebut. Surat utang negara kepada BI telah lunas, tetapi utang obligor dan debitur kepada negara belum otomatis selesai. Penagihan atas sisa kewajiban akan diteruskan DJKN dan PUPN melalui mekanisme piutang negara yang berlaku.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), obligasi, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.