Iklan
Hukum

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Madiun, Usut Dugaan Pencucian Uang dan Gratifikasi

KPK menerbitkan sprindik baru per September 2026 untuk mengusut dugaan TPPU dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun yang menyeret Maidi.

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Madiun, Usut Dugaan Pencucian Uang dan Gratifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka babak baru penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur.

Lembaga antirasuah itu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per September 2026 guna mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya peningkatan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi, kepada wartawan, Rabu (23/9).

Budi menerangkan, proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini masih mengacu pada surat perintah penyidikan umum.

"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," jelas Budi.

Budi memastikan dasar hukum pembukaan penyidikan perkara pencucian uang tersebut baru saja diteken pimpinan KPK pada bulan ini.

"Sprindik barunya terbit per September 2026," tegas Budi mengonfirmasi rentang waktu dimulainya penanganan perkara.

Pengembangan perkara TPPU ini bergulir di tengah proses peradilan kasus pokok pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain hukuman badan, jaksa menuntut Maidi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8.005.384.790 (Rp8 miliar) subsider lima tahun penjara.

Jaksa menyatakan Maidi terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor atas perbuatannya memeras pengembang dan menerima gratifikasi senilai total miliaran rupiah kurun 2019 hingga 2022, termasuk suap proyek properti melalui orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta melibatkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.