Periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta dinas kesehatan di seluruh daerah untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam waktu dua minggu. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebersihan dan pembuatan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, di Jakarta, pada Selasa (30/9), seperti dilansir Antara.

Aji menjelaskan bahwa kewajiban SLHS untuk semua SPPG mulai berlaku seiring implementasi program MBG. Sebelumnya, hanya sebagian kecil jasa boga yang memilikinya, sehingga angka rinci penerima sertifikat sebelum kebijakan wajib ini belum tersedia.

Proses pengajuan SLHS bagi SPPG harus melampirkan beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Permohonan ke dinas kesehatan.
  2. Persyaratan administrasi.
  3. Bukti uji laboratorium sesuai baku mutu.
  4. Lulus inspeksi kesehatan lingkungan.
  5. Sertifikat pelatihan keamanan pangan untuk penjamah pangan.

Aji memastikan bahwa proses penerbitan ini mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Proses ini mengacu pada Permenkes No. 17/2024 dan pedoman NSPK Kemenkes tentang higiene sanitasi," kata Aji.

Indikator Standar Higiene dan Sanksi Pencabutan

Terdapat sejumlah indikator yang diperhatikan secara ketat dalam penerbitan SLHS. Indikator tersebut mencakup:

  • Lokasi, bangunan, fasilitas air, ventilasi, dan pembuangan limbah.
  • Kebersihan peralatan dan sarana pengolahan.
  • Kualitas bahan baku yang tidak kadaluarsa dan bebas cemaran.
  • Pemeriksaan kesehatan serta perilaku bersih penjamah makanan.
  • Pengendalian proses memasak, penyimpanan, dan distribusi.
  • Kepatuhan terhadap standar gizi dan keamanan pangan MBG.

Aji Muhawarman juga mengingatkan bahwa SLHS yang sudah terbit dapat dicabut atau ditangguhkan apabila SPPG tidak memenuhi standar higiene sanitasi, terbukti menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, atau melanggar peraturan kesehatan lingkungan.

"Melanggar peraturan kesehatan lingkungan, tidak melakukan perbaikan setelah diberikan teguran," ujar dia menambahkan.

Kemenkes Lakukan Pengawasan dan Edukasi

Kemenkes menyatakan akan berupaya maksimal untuk membantu SPPG memenuhi standar tersebut melalui pelatihan dan pendampingan bagi SPPG serta petugas di lapangan.

Selain itu, Kemenkes juga bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengawasan. Upaya lain yang dilakukan Kemenkes termasuk menyusun pedoman standar gizi, melakukan monitoring, surveilans, dan investigasi jika terjadi KLB keracunan pangan.

Aji Muhawarman juga menyampaikan imbauan kepada para penerima manfaat MBG agar menjaga kebersihan diri dan makanan yang dikonsumsi:

"Periksa makanan – pastikan warna, bau, rasa, dan teksturnya normal sebelum dimakan," katanya.

Penerima manfaat diingatkan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah makan, serta menggunakan alat makan yang bersih dan tidak berbagi alat makan tanpa dicuci.

"Habiskan hidangan MBG karena sudah sesuai standar gizi untuk tumbuh sehat dan cerdas," katanya.

Aji juga menghimbau para siswa untuk mengenali gejala keracunan dan segera melapor ke guru atau orang tua apabila ditemukan gejala.