iklan periskop
Nasional

Kemensos Usulkan 40 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Termasuk Marsinah

Kemensos mengusulkan 40 tokoh untuk gelar Pahlawan Nasional, termasuk aktivis buruh Marsinah yang dikenal karena perjuangannya membela hak-hak pekerja.

9 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Kemensos Usulkan 40 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Termasuk Marsinah
Menteri Sosial Saifullah Yusuf didampingi jajaran pejabat Kementerian Sosial memberikan keterangan pers usai menyerahkan berkas usulan 40 tokoh menjadi Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (21/10). ANTARA/HO- Biro Humas Kemensos
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan 40 tokoh untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional pada tahun ini. Dari daftar tersebut, salah satu nama yang menonjol adalah Marsinah, aktivis buruh yang dikenal karena perjuangannya membela hak-hak pekerja.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa usulan ini merupakan hasil seleksi panjang yang melibatkan berbagai daerah. 

“Ada 40 nama yang kami ajukan, termasuk Marsinah,” kata Risma dilansir dari Antara, Selasa (21/10).

Menurut Risma, pengusulan gelar Pahlawan Nasional tidak hanya mempertimbangkan jasa di bidang politik atau militer, tetapi juga kontribusi besar dalam memperjuangkan hak rakyat. 

“Kita harus melihat perjuangan mereka yang berdampak luas bagi bangsa,” ujarnya.

Marsinah, yang wafat pada 1993, dikenal sebagai simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan. Kasusnya hingga kini masih dikenang sebagai salah satu tragedi besar dalam sejarah perburuhan Indonesia.

Selain Marsinah, sejumlah tokoh lain dari berbagai daerah juga masuk dalam daftar usulan. Nama-nama tersebut berasal dari latar belakang beragam, mulai dari pejuang kemerdekaan, tokoh pendidikan, hingga pemimpin masyarakat adat.

Risma menegaskan bahwa proses penetapan gelar Pahlawan Nasional dilakukan secara ketat melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

“Kami hanya mengusulkan, keputusan akhir ada di Presiden,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian gelar ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas jasa-jasa besar yang telah diberikan. “

Ini adalah cara kita menghormati mereka yang berjuang tanpa pamrih,” kata Risma.

Dengan usulan ini, Kemensos berharap masyarakat dapat semakin mengenang dan meneladani perjuangan para tokoh bangsa, baik yang berjuang di medan perang maupun di ranah sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Sosial (Kemensos), gelar pahlawan, dan pahlawan nasional dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.