periskop.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keppres ini menjadi dasar hukum penetapan biaya haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan bagi jamaah haji Indonesia.

Melansir Antara, Jumat (5/12), dalam Keppres, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 berbeda di tiap embarkasi. Misalnya, embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp78,32 juta, Medan Rp79,37 juta, Batam Rp87,38 juta, Padang Rp81,08 juta, Palembang Rp87,42 juta, Jakarta Rp91,75 juta, dan Solo Rp86,44 juta. Sementara embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan Rp93,86 juta.

Adapun Bipih yang harus disetor jamaah haji reguler juga bervariasi. Untuk Aceh sebesar Rp45,10 juta, Medan Rp46,16 juta, Batam Rp54,12 juta, Padang Rp47,86 juta, Palembang Rp54,20 juta, Jakarta Rp58,54 juta, dan Solo Rp53,23 juta. Surabaya kembali menjadi yang tertinggi dengan Rp60,64 juta.

Selain Bipih, pemerintah mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp6,69 triliun untuk jamaah haji reguler. Dana ini digunakan menutup berbagai komponen layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina. 

“Nilai manfaat ini juga mencakup perlindungan jamaah, pembinaan, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi,” bunyi Keppres tersebut.

Untuk jamaah haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan mencapai Rp7,23 miliar. Angka ini relatif kecil dibandingkan jamaah reguler karena jumlah jamaah haji khusus lebih terbatas. Menurut data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia tahun 2025 mencapai 221 ribu orang, dengan sekitar 17 ribu di antaranya merupakan jamaah haji khusus.

Keppres juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih. Jamaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diwajibkan menyetor melalui bank penerima setoran yang ditunjuk BPKH. Sistem ini diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus memudahkan jamaah dalam proses administrasi.

Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut. Hal ini mencakup detail pelaksanaan, termasuk pengaturan layanan di Arab Saudi yang setiap tahun mengalami penyesuaian. 

Sebagai catatan, biaya haji Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan beberapa negara ASEAN lain, seperti Malaysia yang menetapkan biaya haji reguler sekitar Rp65 juta pada 2025.