periskop.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan terkait mekanisme penetapan upah minimum dan wacana formula baru kenaikan upah.
“Kami menolak statement Dewan Ekonomi Nasional, dalam hal ini ketuanya Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan dua hal,” kata Iqbal dalam konferensi pers di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (30/10).
Pertama, Partai Buruh menolak pernyataan Luhut yang menyebut penetapan upah minimum jangan terlalu diatur oleh organisasi buruh. Padahal, sesuai undang-undang, buruh berhak terlibat dalam setiap prosesnya.
“Tidak melibatkan serikat buruh? Enggak ngerti undang-undang beliau itu. Ngawur. Undang-undang itu justru serikat buruh yang terlibat dalam proses, diskusi, dan kenaikan minimum,” tegasnya.
Iqbal menegaskan, hak tersebut diberikan untuk serikat buruh atas perintah konstitusi, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Kedua, Partai Buruh menolak pernyataan Luhut yang menyebut ada formula baru dalam kenaikan upah minimum.
“Statement beliau kedua yang kita tolak lagi, ada formula baru. Ngawur, itu ngawur yang kedua. Enggak ada formula dalam kenaikan upah minimum, kecuali yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujar Iqbal.
Adapun, isi dari keputusan MK tersebut berbunyi bahwa kenaikan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“That's right, titik, enggak pakai koma. Enggak ada formula baru. Ngawur itu, Enggak mengerti masalah dia (Luhut), baca undang-undang dulu deh kan profesornya banyak di Dewan Ekonomi Nasional,” lanjutnya.
Namun, bagi Iqbal, hal yang paling aneh adalah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memperkuat atas saran-saran Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Padahal, kita tahu itu menggunakan indeks tertentunya 0,2 sampai 0,7. Dari mana angka itu? Wah akal-akalan lagi,” ujar Iqbal.
Diketahui, sebanyak 5.000 buruh dari KSPI memadati JCC Senayan melakukan konsolidasi dengan membawa dua tuntutan utama.
“Pada hari ini, tanggal 30 Oktober 2025, KSPI bersama Partai Buruh serempak di seluruh Indonesia mengadakan aksi menuntut dua hal, yaitu naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5% dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Ribuan buruh yang memenuhi JCC Senayan berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Serang, dan Cilegon.
 
                                                     
                                                             
                         
                         
                                                
Tinggalkan Komentar
Komentar