Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih, PAM Jaya, hingga BPJS Kesehatan, untuk para buruh.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif. Yang pertama adalah insentif untuk transportasi," kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota, Senin (22/12). 

Artinya, jika mereka menggunakan transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Jakarta, maka akan digratiskan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menanggung biaya BPJS Kesehatan, untuk para buruh yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut di tempat mereka bekerja.

Ketiga, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta juga akan memberikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada para buruh. “Saya sudah meminta kepada PAM Jaya, kalau buruh atau para pekerja ingin mendapatkan subsidi air bersih dari PAM Jaya, maka kami akan memberikan untuk itu,” ungkap Pramono.

Ia menegaskan, insentif tersebut diberikan karena hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51. “Karena kami tahu, sekarang ini, dalam kondisi ekonomi dunia yang seperti ini, hal-hal yang seperti itulah yang akan membuat buruh atau para pekerja mempunyai energi lebih untuk bekerja lebih baik," tuturnya. 

Pramono menargetkan, pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa rampung hari ini, sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat. Ia pun mengatakan, hari ini pembahasan yang terakhir akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, sebagai penengah antara para pengusaha dan buruh.

Pramono menjelaskan pembahasan itu juga akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP.

“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi,” ungkap Pramono.

Kendati demikian, Pramono mengatakan, Pemerintah Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja melalui kebijakan upah dan berbagai program perlindungan. Tahun lalu, UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5% yang disertai dengan pemberian bantuan serta insentif bagi pekerja.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan keringanan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat JKP turut ditingkatkan, yakni sebesar 60% dari gaji yang dibayarkan selama enam bulan, sehingga diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi masa transisi ketika kehilangan pekerjaan.