periskop.id - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan ultimatum kepada investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, untuk segera menghentikan aktivitas dan membongkar seluruh bangunan yang melanggar aturan secara mandiri dalam tenggat waktu enam bulan.
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata Koster di Denpasar, Minggu (23/11).
Selain perintah penghentian operasional, Gubernur Koster memberikan arahan spesifik terkait teknis pembongkaran.
Investor diwajibkan melakukan pembongkaran seluruh struktur bangunan yang melanggar regulasi dengan biaya dan tenaga sendiri dalam kurun waktu paling lama 6 bulan.
Tak berhenti di situ, Koster juga membebankan tanggung jawab pemulihan lingkungan kepada pihak perusahaan.
Setelah proses pembongkaran selesai, investor diminta mengembalikan fungsi ruang atau kondisi alam tebing seperti sedia kala dalam waktu maksimal 3 bulan.
Sanksi administratif berlapis ini dijatuhkan setelah Pemprov Bali menemukan proyek tersebut menabrak berbagai regulasi vital.
Konstruksi yang mencakup loket, jembatan, dan lift kaca tersebut terbukti melanggar zonasi di tiga wilayah berbeda, mulai dari dataran atas jurang hingga area pesisir yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Koster menegaskan tindakan tegas ini diambil sebagai peringatan keras agar ke depan tidak ada lagi investor yang menyepelekan aturan tata ruang dan kelestarian alam Bali.
Menurutnya, Bali memang membutuhkan investasi, namun harus didasari niat baik untuk menjaga kesucian dan keindahan alam, bukan sekadar eksploitasi bisnis yang merusak.
Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali serta pertimbangan matang bersama Bupati Klungkung demi menjaga martabat pariwisata budaya Bali.
Tinggalkan Komentar
Komentar