periskop.id - Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan rincian lima regulasi vital yang dilanggar oleh proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, mulai dari aturan tata ruang wilayah hingga standar pariwisata budaya yang berkonsekuensi pidana.

“Dan kelima pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana,” ujar Gubernur Koster di Denpasar, Minggu (23/11).

Koster menjelaskan temuan pelanggaran ini merupakan hasil kajian mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

Berdasarkan investigasi lapangan, proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ini terbukti menabrak aturan di tiga zona berbeda (atas tebing, jurang, dan pesisir).

Pelanggaran pertama menyasar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Sanksi administratif yang dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Kedua, proyek ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Atas pelanggaran ini, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pembongkaran bangunan.

Ketiga, masih terkait PP Nomor 5 Tahun 2021, operasional proyek juga dinilai bermasalah sehingga dikenakan sanksi penghentian seluruh kegiatan.

Keempat, konstruksi di area bawah tebing terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

Regulasi ini dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.

Sanksi untuk pelanggaran di wilayah pesisir ini cukup berat, yakni pembongkaran paksa bangunan yang berada di sempadan pantai.

Poin kelima menjadi yang paling krusial karena menyangkut marwah pariwisata Bali.

Koster menilai pembangunan lift kaca tersebut mengubah keaslian tebing "T-Rex" Kelingking yang ikonik, sehingga masuk ranah pidana sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020.

Gubernur menegaskan keputusan penghentian ini diambil demi memastikan investasi di Bali tetap menghormati koridor hukum dan kelestarian alam.

"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan," tegasnya.