periskop.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya proses perizinan sebelum penggalangan dana dilakukan oleh lembaga, komunitas, maupun individu. Menurutnya, aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul dilansir dari Antara, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan, pengumpulan dana baru dapat dilakukan setelah izin diajukan. Setelah itu, pihak penggalang dana wajib melakukan audit dan melaporkan hasilnya. Proses perizinan, kata Gus Ipul, hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari sehingga tidak memberatkan pihak yang ingin menyalurkan bantuan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa nominal dana menjadi penentu mekanisme audit. Jika dana yang terkumpul di bawah Rp500 juta, audit dapat dilakukan secara mandiri. Namun, bila jumlahnya melebihi Rp500 juta, audit wajib dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi.
“Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya,” jelasnya.
Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, Gus Ipul menegaskan siapapun boleh menggalang dana tanpa menunggu izin terlebih dahulu. Meski demikian, laporan audit tetap harus disampaikan setelah bantuan disalurkan.
“Jadi ini jangan disalah-salahkan, nggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya,” katanya.
Menurutnya, perizinan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyalur donasi. Kredibilitas organisasi akan lebih terjaga bila proses penggalangan dana dilakukan sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan data Transparency International Indonesia (2024) yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga sosial meningkat 27% ketika laporan audit dipublikasikan secara terbuka.
Gus Ipul juga mengakui bahwa tidak semua orang memahami regulasi yang berlaku. Minimnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat menganggap izin sebagai hambatan.
“Pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan dana tapi tidak semua orang mengetahui regulasi yang seharusnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan donasi, baik lembaga, komunitas, maupun individu. Bantuan tersebut telah menjangkau masyarakat terdampak bencana di Sumatra.
Tinggalkan Komentar
Komentar