periskop.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan 13 kebijakan strategis sebagai landasan operasional untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di seluruh sektor transportasi.
“Kebijakan tersebut meliputi pembatasan angkutan barang, penerapan e-ticketing kapal penumpang, diskon tarif kebandarudaraan dan layanan operasional bandara, pembentukan posko perkeretaapian, hingga SKB stimulus untuk BUMN sektor transportasi,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 2025 di Jakarta, dikutip Selasa (16/12).
Regulasi payung hukum ini mencakup empat matra utama transportasi, yakni darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Kemenhub menuangkannya dalam berbagai instrumen legalitas, mulai dari keputusan menteri, kesepakatan lintas lembaga, hingga instruksi direktur jenderal.
Pada sektor darat, regulator fokus mengatur tata kelola lalu lintas jalan dan penyeberangan. Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang pada waktu tertentu untuk mengurangi kepadatan.
Selain itu, rekayasa lalu lintas seperti contra flow dan sistem satu arah (one way) juga disiapkan. Kemenhub turut menetapkan Keputusan Menteri Nomor 5148 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Nataru.
Transformasi digital menjadi prioritas di sektor laut. Kemenhub mewajibkan penerapan tiket elektronik atau e-ticketing kapal penumpang guna mencegah antrean fisik di pelabuhan.
Aspek keselamatan pelayaran juga diperketat. Regulator mewajibkan pemenuhan standar penanganan kendaraan angkutan barang, uji kelaiklautan armada, serta sistem proteksi kebakaran kapal yang mumpuni.
Kabar baik bagi pelancong jalur udara, pemerintah memberikan insentif berupa potongan tarif jasa kebandarudaraan. Kemenhub juga memberlakukan diskon fuel surcharge dan menginstruksikan bandara beroperasi 24 jam penuh.
Sektor perkeretaapian tidak luput dari perhatian. Kebijakan meliputi pembentukan posko pengawasan intensif serta penyelenggaraan program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk menekan angka kecelakaan pemudik roda dua.
Dudy menegaskan keberhasilan implementasi belasan kebijakan ini bergantung pada soliditas kerja sama lintas instansi. Sinergi melibatkan Polri, TNI, BMKG, pemerintah daerah, BUMN, hingga operator transportasi swasta.
“Koordinasi dan sinergi lintas sektoral menjadi sangat krusial untuk memastikan kebijakan berjalan seragam dan operasional di lapangan berlangsung aman serta terkendali,” tegas Dudy.
Langkah antisipatif yang menyeluruh ini diharapkan mampu menciptakan suasana liburan yang aman, selamat, dan tertib. Kemenhub menargetkan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan mobilitas di akhir tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar