periskop.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan sebanyak Rp14,5 triliun menjadi dana yang disalurkan untuk ketidaktepatan subsidi listrik. Angka tersebut diambil sesuai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“(Stranas PK juga mengarah) dampak lainnya, yakni pemanfaatan NIK untuk perbaikan subsidi yang berhasil mengungkap ketidaktepatan sasaran subsidi listrik sekitar Rp14,5 triliun per tahun,” kata Tanak, di Gedung KPK, Senin (22/12).

Data tersebut diambil dengan melibatkan total 67 kementerian/lembaga (k/l) dan 38 pemerintah provinsi dengan 15 aksi pencegahan secara nasional yang menyasar berbagai sektor berisiko tinggi.

Menurut Tanak, berdasarkan pelaporan Stranas PK, rata-rata progres aksi secara keseluruhan mencapai 29,9% dan menjadi langkah awal yang harus perlu dikawal agar target dua tahunan dapat tercapai. Salah satunya adalah subsidi listrik tersebut.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pengungkapan subsidi listrik yang tidak tepat sasaran menjadi bagian dari tugas pencegahan melalui fungsi monitoring. Langkah ini menjadi satu cara agar masyarakat yang membutuhkan bisa menerima manfaatnya.

“Fungsi monitoring dengan melakukan kajian, termasuk subsidi listrik di sana kaitanya terkait dengan pemadanan NIK supaya target atau pihak-pihak yang dapatkan subsidi adalah pihak atau masyarakat yang betul-betul layak dapat subsidi listrik, jangan sampai subsidi dinikmati masyarakat tidak tepat,” kata Budi.

Budi menjelaskan, sebagian masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi menjadi tidak menerima manfaatnya. KPK pun akan membenahi basis data masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Artinya, harus dilakukan pembenahan basis data secara mendasar sebagai basis dari pelaksanaan program-program pemerintah, salah satunya subsidi listrik,” tutur Budi.

Budi menegaskan, pihaknya juga akan memperbarui data penduduk sehingga setiap tahun pemberian subsidi selalu tepat sasaran.

“Karena barangkali tahun ini dalam kondisi tidak mampu kemudian bergerak tahun berikutnya sudah mampu. Artinya, itu harus terus diupdate supaya kebaruan dari pemberian subsidi bisa bergerak mengikuti kondisi riil sosial ekonomi masyarakat,” ujar Budi.