Periskop.id - Balai Pelayanan Pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, sebanyak 127 pekerja migran asal daerah itu meninggal di luar negeri sepanjang 2025.

“Dari 127 pekerja migran NTT yang meninggal, 120 orang berstatus non prosedural dan hanya tujuh orang yang berangkat secara prosedural,” kata Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida di Kupang, Rabu (7/1). 

Ia menyebutkan, para pekerja migran yang meninggal terdiri dari 107 laki-laki dan 20 perempuan. Semua pemulangan jenazah difasilitasi oleh BP3MI NTT.

Ia menjelaskan, pada 2022 tercatat 106 pekerja migran NTT yang meninggal. Jumlah ini meningkat menjadi 151 pada 2023, dan menurun menjadi 125 orang pada 2024, yang sebagian besar berangkat secara ilegal.

Suratmi menyebut, hingga Rabu (7/1), telah tercatat dua jenazah PMI NTT yang telah dipulangkan sejak awal tahun 2026. Ia pun menegaskan BP3MI tidak melarang masyarakat bekerja di luar negeri, namun penting memperhatikan perlindungan, akses informasi yang benar.

Termasuk menerapkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang dapat menjerumuskan pekerja pada penempatan ilegal, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jika kita berangkat secara legal, hak-hak pekerja lebih terjamin. Minimal, keluarga yang ditinggalkan tidak hanya menerima peti jenazah, tetapi juga memperoleh hak-hak yang seharusnya diterima pekerja,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kepastian hukum juga lebih terjamin bagi pekerja yang legal, karena dalam banyak kasus penanganan hukum tidak bisa berjalan pekerja berangkat secara ilegal.

Daerah Penempatan
Sekadar catatan, penempatan PMI asal NTT yang tercatat pada SISKOP2MI sepanjang 2025 sebanyak 4.163 orang. Adapun jumlah penempatan yang dilayani BP3MI NTT mencapai 2.226 orang atau 114% melampaui target penempatan 2025 sejumlah 1.1960 orang.

Tercatat tiga negara penempatan dengan jumlah tertinggi, yaitu Malaysia sebanyak 2.013 orang, Singapura 130 orang, dan Brunei Darussalam 25 orang. Selama dua tahun terakhir sebanyak 446 pekerja migran Indonesia asal NTT dideportasi dari negara tujuan.

“Pada 2024 ada 295 kasus deportasi, sedangkan per September 2025, tercatat 151 kasus. Totalnya 446 orang dan mayoritas dideportasi dari Malaysia,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI NTT Lukas Doni Pura beberapa waktu lalu. 

Ia menjelaskan sebagian besar pekerja migran tersebut dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian. Di antaranya, tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di luar negeri.

“Mayoritas adalah pekerja migran non-prosedural atau ilegal. Dokumen keimigrasian yang tidak lengkap membuat mereka ditahan, terutama di Malaysia,” sebutnya. 

Meski begitu, sambungnya, para pekerja yang dideportasi difasilitasi pemulangannya hingga ke kampung halaman. “Mereka juga didata dan diedukasi jika ingin berangkat kembali harus melalui jalur resmi,” tandasnya.