Periskop.id - Pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto mengemukakan, keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 45-500 harus mendapatkan pendampingan hukum sesuai UU Penerbangan Hal ini diperlukan agar keluarga korban tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya ingatkan kepada seluruh keluarga korban agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanyfaat insiden kecelakaan pesawat ATR 45-500 registrasi PK-THT tersebut," kata Danto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1).
Seperti diketahui, kecelakaan pesawat yang jatuh di sekitar pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1) menewaskan 10 orang kru dan penumpang.
Selain mendapatkan kepastian hukum terhadap keluarga korban, kata dia, seharusnya pihak PT Indonesia Air Transport (IAT) juga memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut. Karena ahli waris keluarga korban harus mendapatkan hak kepastian hukum di Republik Indonesia.
"Kita tunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait bagaimana hak-hak keluarga korban. Karena masih kurangnya edukasi terkait hukum udara yang berlaku di Indonesia dan Internasional terkait insiden kecelakaan," tuturnya.
Menurut dia, hak ahli waris dilindungi secara hukum dan konvensi Internasional, seperti hak-hak sebagai penumpang, maupun hak-haknya sebagai kru dan pilot pada saat terjadi insiden yang memilukan ini.
Hak Asuransi
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT) Adi Tri Wibowo memastikan seluruh korban pesawat ATR tipe 42-500 nomor register PK-THT menerima hak asuransi, usai pesawat naas itu mengalami kecelakaan di wilayah pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1).
"Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya (asuransi jiwa)," ujarnya kepada wartawan seusai konferensi pers penutupan operasi SAR di Kantor Basarnas Kelas A Makassar, Kawasan Bandara Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan, Jumat malam (23/1).
Terkait berapa besaran yang diterima 10 orang korban, Adi enggan menyebutkan berapa nilai yang diterima para keluarga korban. "Tidak bisa kami laporkan, dan akan kami tetap (memberikan), mereka punya hak untuk asuransi itu," katanya sembari terbata-bata saat ditanyakan nominal yang diberikan kepada keluarga korban.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii sendiri, telah menutup Operasi SAR pencarian 10 orang korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di wilayah pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, pada hari ketujuh.
Alasan operasi tersebut ditutup, setelah ditemukannya korban dengan jumlah tujuh body pack (kantong), enam diyakini berisi jenazah utuh. Kemudian, satu body part (potongan tubuh) pada hari ketujuh Operasi SAR dan telah diserahkan ke DVI Polri.
Tinggalkan Komentar
Komentar