periskop.id – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah dalam sehari menjadi bukti nyata rapuhnya pengawasan internal pemerintahan. Pakar Hukum Hery Firmansyah menilai kondisi ini justru menyuburkan praktik korupsi di daerah.

“Oknum di dalam pemda merasa minim pengawasan karena semua sudah dikondisikan dengan menempatkan orang dalam mereka sendiri. Dengan begitu, informasi apa pun tidak akan keluar,” kata Hery kepada Periskop, Sabtu (24/1).

Menurut Hery, fenomena penempatan "orang titipan" di posisi strategis menciptakan tembok tebal yang menutupi akses informasi. Akibatnya, praktik kotor birokrasi sering kali luput dari pantauan lembaga pengawas eksternal.

Ia menganalisis siklus rasuah di daerah terus berulang karena akar permasalahan utama tidak pernah disentuh secara serius. Modus operandi pejabat kini makin canggih, tidak sekadar mencuri anggaran secara kasar, tetapi berlindung di balik payung hukum.

“Tindakan atau perilaku korupsi selalu ada dikarenakan akar persoalannya tak mampu diselesaikan dengan baik karena lubangnya sangat banyak. Tidak hanya dari anggaran, tetapi juga banyak cara yang dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum dan kebijakan agar lepas dari jerat hukum,” jelasnya.

Selain masalah pengawasan, Hery menyoroti tumpulnya efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia. Para koruptor seolah tidak takut karena mereka meyakini sistem peradilan masih memiliki celah yang bisa dimanipulasi.

“Mirisnya, setelah masuk ke dalam proses penegakan hukum pun tetap masih ada peluang mengelabui hukum. Masih dapat dinikmati kue kejahatan korupsi juga pemicu mengapa tak ada kata jera dalam tindakan korupsi itu,” pungkas Hery.

Sorotan tajam ini muncul pasca-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari lalu. Lembaga antirasuah tersebut mencokok dua kepala daerah sekaligus dalam rentang waktu satu hari.

Di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Dari operasi senyap ini, penyidik menyita uang tunai fantastis mencapai Rp2,6 miliar.

Sementara itu, nasib serupa menimpa Wali Kota Madiun, Maidi. Ia terjerat kasus dugaan pemerasan, pemotongan fee proyek, hingga penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam kasus Madiun, KPK turut menyeret Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Barang bukti awal yang diamankan sebesar Rp550 juta, namun penyidik menduga total penerimaan gratifikasi jauh lebih besar.